Penimbunan BBM Bersubsidi di Wonogiri Terungkap, Pertamina Dukung Penuh Langkah Polda Jateng

PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dalam mengungkap oknum penimbun BBM Subsidi

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 17 November 2023 | 12:57 WIB
Penimbunan BBM Bersubsidi di Wonogiri Terungkap, Pertamina Dukung Penuh Langkah Polda Jateng
Lokasi penimbunan BBM Subsidi di Wonogiri yang berhasil diungkap Polisi. [Dok Pertamina]

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak