Cek Tarif Tol Terbaru Sebelum Mudik Natal dan Tahun Baru 2024, Ini Caranya

Bagi pengguna tol, pastikan terlebih dahulu bahwa kartu tol telah terisi saldo yang mencukupi. Sebisa mungkin cek terlebih dahulu tarif tol yang akan dilewati

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 05 Desember 2023 | 16:01 WIB
Cek Tarif Tol Terbaru Sebelum Mudik Natal dan Tahun Baru 2024, Ini Caranya
Ilustrasi jalan tol Semarang Solo (pixabay.com)

SuaraJawaTengah.id - Dalam dua pekan ke depan, aktivitas mudik diperkirakan akan cukup meningkat. Mengingat, budaya mudik saat menjelang Natal dan Tahun Baru sendiri masih sangat melekat di masyarakat. Apalagi, liburan Natal dan Tahun Baru juga bertepatan dengan agenda libur semester.

Namun, bagi pengguna tol, pastikan terlebih dahulu bahwa kartu tol telah terisi saldo yang mencukupi. Sebisa mungkin cek terlebih dahulu tarif tol yang akan dilewati. Saat ini, mengecek tarif tol dapat dilakukan dengan sangat mudah, baik melalui situs maupun aplikasi.

Laman web resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sudah menyediakan menu khusus untuk mengecek tarif jalan tol terbaru di seluruh Indonesia. Selain itu, tarif jalan tol juga bisa dilakukan melalui aplikasi Travoy.

Bukan hanya mengecek tarif tol, melalui aplikasi ini, pengguna juga bisa memantau CCTV real time keadaan jalan tol, mencari rest area terdekat, hingga memesan derek atau melaporkan kondisi mendesak saat melintas di jalan tol.

Baca Juga:Percepat Pembanguan Tol Semarang-Demak, Ganjar Bentuk Tim Khusus

Golongan Kendaraan untuk Tarif Tol

Seperti yang telah diketahui, selain tergantung pada rute, tarif jalan tol juga disesuaikan dengan golongan kendaraan yang telah ditentukan. Adapun golongan kendaraan itu terdiri dari lima golongan seperti berikut.

  • Kendaraan Golongan I: Mobil, Jip, Pick Up, Sedan, Truk Kecil, dan Bus.
  • Kendaraan Golongan II: Truk yang terdiri dari 2 gandar
  • Kendaraan Golongan III: Truk yang memiliki 3 gandar
  • Kendaraan Golongan IV: Truk yang memiliki 4 gandar
  • Kendaraan Golongan V: Truk yang memiliki 5 gandar

Nah, berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek tarif tol terbaru secara online.

1.  Cek Tarif Tol di Website BPJT

·  Cari dan buka laman www.bpjt.pu.go.id  

Baca Juga:Tol Semarang-Demak Diuji Coba Jadi Jalur Pengurai Macet Pantura, Begini Penampaknnya

·  Klik menu Tarif Tol di sudut kanan (versi desktop) untuk mengecek tarif tol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini