Biadab! Pria di Wonogiri Setubuhi Anak Tiri Selama 2 Tahun Belakangan, Ini Kronologinya

Aksi bejat tersangka tergadap korban sebut saja Bunga (18) bahkan sudah berlangsung sejak dua tahun yang lalu.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 19 Desember 2023 | 21:17 WIB
Biadab! Pria di Wonogiri Setubuhi Anak Tiri Selama 2 Tahun Belakangan, Ini Kronologinya
Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri, tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang selama kurun waktu dua tahun, tega menyetubuhi anak tirinya. [Dok.Humas Polres Wonogiri]

Bersamaan dengan penahanan tersangka N, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu stel pakaian korban dan satu unit ponsel.

Atas perbuatannya tersebut, kepada pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Atau Pasal 6 juncto Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri korban, maka hukuman ancaman pidana pokoknya ditambah sepertiga. Yakni kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Baca Juga:Serial Killer Wonogiri: Kisah Pilu Sunaryo Merintih Kesakitan, Dibawa Pelaku Berkeliling hingga Temui Ajal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini