Mantan Bupati Kudus Hartopo Blak-blakan Soal Dugaan Korupsi Hibah KONI

Hartopo memastikan bahwa mekanisme pemberian dana hibah untuk KONI Kudus pada tahun anggaran 2022 maupun 2023 sudah sesuai aturan.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 20 Desember 2023 | 22:02 WIB
Mantan Bupati Kudus Hartopo Blak-blakan Soal Dugaan Korupsi Hibah KONI
Hartopo, Bupati Kudus periode 2018-2023 saat diwawancarai awak media usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Rabu (20/12/2023). [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kudus Haris Ibawi menjelaskan bahwa selama dimintai keterangannya Hartopo cukup kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan dari tim penyidik.

"Jumlah pertanyaan ada sekitar 20 pertanyaan lebih. Pertanyaan yang diajukan berdasarkan dokumen," tuturnya.

Haris mengatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan. Sedangkan pemanggilan lanjutan terhadap Hartopo belum bisa dipastikan.

Hartopo sendiri datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kudus sekitar pukul 08.30 WIB. Sedangkan selesai dimintai keterangan sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:Kaesang dan Prabowo Tebar Janji Berantas Korupsi di HUT PSI: Koruptor Takutnya Dimiskinkan

Pemanggilan dirinya itu, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Kudus terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dengan nilai kerugian mencapai Rp2,57 miliar.

Kerugian negara sebesar itu, meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp971 miliar.

Pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2023 KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus berujung pada penetapan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2023.

Baca Juga:YLBHI Sorot Pengakuan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo, Minta MPR Lakukan Penetapan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini