Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kudus Haris Ibawi menjelaskan bahwa selama dimintai keterangannya Hartopo cukup kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan dari tim penyidik.
"Jumlah pertanyaan ada sekitar 20 pertanyaan lebih. Pertanyaan yang diajukan berdasarkan dokumen," tuturnya.
Haris mengatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan. Sedangkan pemanggilan lanjutan terhadap Hartopo belum bisa dipastikan.
Hartopo sendiri datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kudus sekitar pukul 08.30 WIB. Sedangkan selesai dimintai keterangan sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:Kaesang dan Prabowo Tebar Janji Berantas Korupsi di HUT PSI: Koruptor Takutnya Dimiskinkan
Pemanggilan dirinya itu, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Kudus terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dengan nilai kerugian mencapai Rp2,57 miliar.
Kerugian negara sebesar itu, meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp971 miliar.
Pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2023 KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus berujung pada penetapan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2023.
Baca Juga:YLBHI Sorot Pengakuan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo, Minta MPR Lakukan Penetapan Ini