"Pemungutan suara susulan yang dilaksanakan maksimal 10 hari setelah tanggal 14 Februari 2024," kata Handi.
Menurut Handi, kendala yang saat ini dialami adalah warga Karanganyar Demak yang mengungsi di Kabupaten Kudus. Selain berbeda daerah pemilihan, pengungsi juga tidak terpikir untuk mengurus undangan memilih bahkan membawa e-KTP.
"Pemilih yang mengungsi di Kudus, untuk administrasinya perlu kita teliti kembali," jelasnya.
Ia menambahkan, logistik pemilu untuk pemungutan suara di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, sampai saat ini masih aman. Sebab saat banjir terjadi posisi logistik masih berada di gudang KPU Kabupaten Demak.
Baca Juga:Rumahnya Terendam Banjir, 8.170 Warga Demak Terpaksa Mengungsi