Menteri Nadiem Berencana Hapus Pramuka dari Ekskul Wajib, Yoyok Sukawi: Cukup Mengagetkan!

Yoyok Sukawi angkat bicara mengenai kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim yang mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler

Budi Arista Romadhoni
Senin, 01 April 2024 | 22:18 WIB
Menteri Nadiem Berencana Hapus Pramuka dari Ekskul Wajib, Yoyok Sukawi: Cukup Mengagetkan!
CEO PSIS Semarang yang juga anggota Komisi X DPR Republik Indonesia A.S. Sukawijaya yang akrab disapa Yoyok Sukawi. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

SuaraJawaTengah.id - Anggota Komisi X DPR RI, A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi angkat bicara mengenai kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim yang mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler (eskul) wajib di sekolah.

Menurut Yoyok Sukawi, kebijakan tersebut kurang pas karena banyak manfaat yang dirasakan dengan adanya Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

"Dalam pramuka itu banyak manfaat seperti melatih kedisiplinan dan melatih kemandirian anak-anak sekolah. Dan menurut kami, dengan adanya Pramuka juga sebuah pendidikan karakter. Memang sekarang masih bisa diambil, namun dengan tidak wajib maka akan disepelekan," ujar Yoyok Sukawi, Senin (1/4/2024).

Yoyok Sukawi juga menyampaikan bahwa Komisi X akan menanyakan kebijakan Nadiem tersebut dalam agenda rapat terdekat dengan Kemendikbudristek dalam wakti dekat.

Baca Juga:8 Tim dari Jawa Tengah Siap Bersaing di Liga 3 Putaran Nasional Tahun 2023/2024

"Pekan ini sepertinya ada raker dengan Kemendikbudristek di DPR, nanti akan kami tanyakan pula mengenai kebijakan yang cukup mengagetkan ini," tutup Yoyok Sukawi.

Sebelumnya, kebijakan pencabutan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Baca Juga:Usai Kalahkan Arema FC, Yoyok Sukawi dan PSIS dapat Doa dari Ketua MUI Jateng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini