SuaraJawaTengah.id - DPC PDIP Batang dilaporkan salah satu calegnya, Vitriana Puspitasari (32) ke Ditreskrimum Polda Jateng.
Pelaporan itu buntut dari caleg Dapil Batang IV yang meraih suara tertinggi yakni 3.666 suara, tapi terancam tidak dilantik sebagai anggota DPRD Batang.
Dia terancam tidak dilantik karena terbentur aturan Komandante yang dibuat dari DPD PDIP Jateng yang mana caleg yang bakal dilantik mengantongi jumlah suara partai terbanyak.
"Tapi caleg yang memiliki suara terbanyak dengan mencoblos nama caleg, kalah dengan caleg yang mendapat suara partai paling banyak," kata Vitriana di Adhiwangsa Hotel&Convention, Jalan Adi Sucipto, Solo, Sabtu (20/4/2024).
Baca Juga:Usai Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah, Kakorlantas Imbau Perusahaan Bus
Terlebih, lanjut dia, caleg yang memiliki suara terbanyak namun menyerahkan surat ketersediaan mengundurkan diri ke KPUD jadi polemik.
Meski surat ketersediaan mengundurkan diri Vitriana telah dicabut, namun ada masalah baru yakni pengurus DPC PDIP Batang tetap menyerahkan surat ketersediaan pengunduran diri Vitriana ke KPUD Batang.
Vitriana menjelaskan pengaduannya ke Polda Jateng terkait pemalsuan surat.
Singkat cerita, Vitriana menandatangani surat ketersediaan mengundurkan diri yang lembar suratnya masih kosong. Tulisan ketersediaan pengunduran diri dilakukan pada tanggal 12 Februari 2024 tanpa ditandatangani ketua dan sekretaris DPC PDIP Batang. Terlebih lembar SK pelantikan masih kosong.
"Sedang surat ketersediaan pengunduran diri saya, pada tanggal 13 Maret 2024 telah dicabut dari KPUD Batang," jelasnya.
Baca Juga:Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang, 7 Orang Meninggal Dunia
Lebih lanjut Vitriana mengatakan, pada tanggal 23 Maret DPC PDIP Batang kirim surat ketersediaan pengunduran diri Vitriana ke KPUD dan disertai dengan berita acara dari KPUD. "Berita acaranya juga ngawur, jadi isinya tidak sesuai, contohnya menyaksikan penandatanganan," terangnya.
- 1
- 2