Polemik Pilkades Banjarnegara, PJ Bupati Akhirnya Beri SK Kepada 57 Kepala Desa Terpilih

PJ Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto akhirnya memberikan SK kepada 57 Kepada Desa (Kades) terpilih.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 30 April 2024 | 19:55 WIB
Polemik Pilkades Banjarnegara, PJ Bupati Akhirnya Beri SK Kepada 57 Kepala Desa Terpilih
Buntut pelantikan 57 Kades terpilih di Banjarnegara Ditunda 2 tahun, Masyarakat lakukan demo di Pendopo Dipayudha Adigraha Banjarnegara, Jawa Tengah. [Suara.com/ Citra Ningsih]

SuaraJawaTengah.id - PJ Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto akhirnya memberikan SK kepada 57 Kepada Desa (Kades) terpilih.

Pemberian SK itu setelah muncul polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Banjarnegara berbuntut aksi demo.

Kades terpilih Desa Petambakan, Kecamatan Madukara, Heri Setyo Pranadi mengatakan, hasil dari mediasi bersama dengan PJ Bupati Banjarnegara bahwa keputusan tetap mengacu pada surat Kemendagri.

"PJ Bupati memutuskan tetap sesuai dengan surat menteri, yaitu poin 1 tetap memperpanjang masa jabatan kades sesuai dengan uu no 3 tahun 2024 (8 tahun),"ungkapnya.

Baca Juga:Rawan Terjadi Bencana, BPBD Banjarnegara Minta Masyarakat Waspada Hadapi Cuaca Ekstrem

Sebagai jaminan, lanjutnya, PJ Bupati memberikan SK kepada 57 Kades terpilih.ada jaminan khusus kepada kami dalam bentuk SK, sehingga 30 april 2026 akan langsung dilantik tanpa pemilihan,"lanjut dia.

Seakan harus menelan pil pahit, para Kades terpilih mau tak mau harus bersabar untuk memulai masa jabatannya yaitu 2 tahun mendatang.

"Pada dasarnya ini harus diterima masyarakat desa, saat ini iya kami menunggu. Tapi untuk yang lain tidak menutup kemungkinan karena kesamaan hukum, saya sebagai calon kepada desa terpilih hanya bisa menerima keputusan PJ Bupati,"ujar dia.

Sementara, Kepala Dispermades Banjarnegara, Hendro Cahyono mengatakan, pilkades yang berlangsung pada 5 Maret 2024 lalu dinilai sah secara hukum. Hanya saja, pelantikannya ditunda 2 tahun yang akan datang mengingat Undang undang yang baru.

"Intinya proses pilkades sejak awal sampai pemungutan suara sudah sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 sehingga pilkades ini sah hasilnya. Selanjutnya dengan adanya perubahan yaitu diubah menjadi no 3 tahun 2024, maka kita lakukan penyesuaian, maka pilkades gelombang ke 2 ini tetap sah. Namun pelantikannya ditunda. Yang harusnya 30 April ini maka disesuaikan dengan aturan baru yaitu 2 tahun yang akan datang,"jelas dia.

Baca Juga:17 Jiwa Mengungsi Akibat Tanah Bergerak di Punggelan, Dua Rumah Rusak Berat Tertimbun Longsor

Kontributor : Citra Ningsih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini