Kabar Gembira, Pemprov Jateng Beri Relaksasi Pembayaran Pajak Kendaraan, Ada Diskonnya

Pemprov Jateng memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 17 Mei 2024 | 20:51 WIB
Kabar Gembira, Pemprov Jateng Beri Relaksasi Pembayaran Pajak Kendaraan, Ada Diskonnya
Ilustrasi Pajak Kendaraan ( Instagram )

SuaraJawaTengah.id - Kabar gembira datang dari sektor pajak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024. 

Relaksasi itu berupa pengampunan atau amnesti terhadap pokok tunggakan dan diskon untuk wajib pajak yang tertib dalam membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Nadi Santoso mengatakan pemberlakuan kebijakan yang didasarkan atas Peraturan Gubernur Jateng Nomor 10 Tahun 2024 tersebut hanya berlaku untuk tahun ini saja.

Selain amnesti dan diskon pajak, kata dia lagi, dalam relaksasi pajak kendaraan bermotor juga diterapkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua serta pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024

Ia menjelaskan pengampunan pajak berlaku untuk berbagai jenis kendaraan bermotor untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima.

Menurut dia, besaran keringanan pokok pajak dan sanksi administrasi bervariasi antara 10 hingga 50 persen, tergantung lamanya tunggakan.

"Untuk kendaraan yang menunggak sejak 2019, keringanan sebesar 50 persen dari pokok pajak dan sanksi administrasinya," katanya dikutip dari ANTARA pada Jumat (17/5/2024). 

Adapun untuk diskon pokok pajak kendaraan, ujar dia lagi, sebesar 2,4 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua atau tiga.

"Keringanan akan diberikan untuk kendaraan yang tidak mengalami keterlambatan dalam membayar," katanya lagi.

Baca Juga:Jateng Pamerkan Produk Unggulan di 5 Negara dalam Ajang UMKM Gayeng 2024

Ia menuturkan berbagai jenis kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor tersebut akan berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

"Khusus untuk pengampunan pajak kendaraan tahun pertama sampai kelima hanya berlaku sampai 20 Agustus 2024," katanya lagi.

Dia berharap kebijakan Pemprov Jateng tersebut bisa berdampak langsung kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Pajak kendaraan bermotor masih menjadi tumpuan pendapatan asli daerah Jawa Tengah," katanya pula.

Adapun target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor pada 2024 mencapai Rp6,5 triliun, sedangkan dari bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp3,2 triliun.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan para petugas Samsat di seluruh kabupaten/kota harus mulai melakukan belanja masalah untuk menyukseskan kebijakan ini.

"Jangan ada ego sektoral agar target yang ditetapkan bisa tercapai," katanya pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini