SuaraJawaTengah.id - Kecelakaan maut bus pengangkut siswa Study Tour di Subang Jawa Barat tak boleh terulang lagi. Beragam antisipasi dilakukan untuk menjaga keamanan kegiatan tersebut.
Setelah larangan melakukan kegiatan Study Tour, Kepolisian pun ikut turun melakukan "ramp check" atau pemeriksaan secara masif terhadap seluruh bus yang beroperasi di Jawa Tengah.
"Dilakukan terhadap perusahaan bus besar maupun kecil," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan dikutip dari ANTARA di Semarang, pada Jumat (17/5/2024).
Kombes Pol. Sonny Irawan menjelaskan bahwa pengecekan tersebut untuk melihat kelayakan kendaraan yang beroperasi di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Baca Juga:Usai Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah, Kakorlantas Imbau Perusahaan Bus
Dikatakan bahwa sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan bus yang tidak layak beroperasi.
Ia lantas menyebutkan sanksi berupa pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti mengoperasikan bus yang tidak sesuai dengan ketentuan itu.
Sementara itu, masyarakat yang akan menggunakan jasa bus untuk anjangkarya, dia meminta mereka untuk mengecek kondisi kelayakan bus sebelum tur studi.
Informasi tersebut, lanjut dia, bisa diperoleh dari aplikasi SPIONAM milik Kementerian Perhubungan.
"Bisa dicek dahulu kelayakannya apakah resmi atau tidak," tambahnya.
Baca Juga:Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang, 7 Orang Meninggal Dunia
Sebelumnya, sebuah bus pengangkut rombongan murid dan guru SMK Lingga Kencana Kota Depok mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, pada tanggal 11 Maret 2024.
Sebanyak 11 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya terluka akibat peristiwa nahas tersebut.