SuaraJawaTengah.id - Kegiatan study tour yang digelar oleh sekolah tengah menjadi perbincangan publik. Hal itu usai terjadi kecelakaan maut yang menewaskan siswa dan guru di Jawa Barat.
Namun ternyata, Study Tour adalah termasuk kegiatan yang dilarang oleh SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) Uswatun Hasanah menyebutkan sekolah negeri sudah memiliki aturan larangan melakukan pungutan diluar biaya resmi yang ditetapkan pemerintah.
Jika mengacu aturan itu, jika sekolah negeri mengadakan kegiatan Wisata dan study tour maka dinyatakan melanggar ketetapan aturan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga:Tak Hanya di Semarang, Kota Surakarta Disiapkan Menjadi Kota Metropolitan Baru di Jawa Tengah
Maka, secara tidak langsung kegiatan Study Tour atau pungutan untuk wisata itu dilarang bagi sekolah negeri.
Uswatun mengungkapkan, ada beberapa hal negatif yang membuat pihaknya melarang diadakannya study tour.
"Alasan pertama Kita kan yang mengatur langsung sekolah negeri ya, sekolah negeri dilarang untuk menyelenggarakan wisata itu dimulai pada saat sekolah itu zero pungutan. Jadi kalau zero pungutan kan tidak ada pungutan ke siswa padahal kan piknik itu ada pungutan," ujar Uswatun di Semarang pada Rabu (15/5/2024)
Alasan kedua menurut Uswatun karena kegiatan study tour berpotensi terjadi penyimpangan penggunaan anggaran.
"Hal ini tentu karena terdapat kegiatan komersil dengan kerjasama bersama pihak ketiga," ujarnya.
Baca Juga:758 Atlet Jateng Siap Berlaga di PON Aceh-Sumut, Ditergetkan Peringkat Tiga Besar
Alasan ketiga, ini menjadi alasan paling penting bagi Uswatun, yaitu kegiatan study tour seringkali tidak sinergi dengan kurikulum pelajaran.
"Ada beberapa dampak yang tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran," tambahnya.
Selain itu, dia juga menyebut banyaknya kejadian di mana terjadi peristiwa kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah sebagai satu alasan.
Ketika hal itu terjadi, sekolah akan sangat sulit bertanggung jawab.
Meski begitu, Uswatun menyebut bila outing class masih bisa dilaksanakan dan harus bersifat tanpa biaya. Pelaksanaannya juga harus dilakukan ke tempat-tempat pembelajaran.
"Ketika memang sekolah mampu menganggarkan biayanya operasional baik BOS maupun BOP, bisa dilakukan secara free. Misalnya SMA 1 ke museum ini kan nggak terlalu mahal atau ke Kota Lama itu kan tempat-tempat outing class pembelajaran," ujarnya.