Syarat dan Ketentuan Hewan Qurban untuk Idul Adha 1445 Hijriah

Bagi umat Islam di seluruh dunia, Idul Adha merupakan momen istimewa untuk melaksanakan ibadah kurban

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 29 Mei 2024 | 16:44 WIB
Syarat dan Ketentuan Hewan Qurban untuk Idul Adha 1445 Hijriah
Ilustrasi sapi, ciri-ciri antraks pada sapi dan manusia (Alwi Hafizh A./Unsplash)

SuaraJawaTengah.id - Bagi umat Islam di seluruh dunia, Idul Adha merupakan momen istimewa untuk melaksanakan ibadah kurban. Namun, pastikan untuk mengetahui terkait syarat dan ketentuan dalam memilih hewan qurban supaya memenuhi syariat Islam.

Tidak terasa sebentar lagi kita akan menyambut Hari Raya Idul Adha, yang mana salah satu kegiatannya adalah memotong hewan qurban. Meski begitu, kita tidak bisa asal memilih hewan qurban. 

Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipahami terkait pemilihan hewan qurban. Supaya tidak salah memilih berikut ulasan lengkapnya untuk Anda.

Syarat dan Ketentuan Memilih Hewan Qurban

Baca Juga:Diserbu Warga Minta Salaman dan Berswafoto, Ini Gaya Ganjar Pranowo Salat Idul Adha di Simpang Lima Semarang

Setidaknya ada 8 syarat memilih hewan qurban yang harus Anda penuhi: 

1. Jenis Hewan Ternak

Hewan kurban haruslah hewan ternak, seperti:

  • Unta
  • Sapi
  • Kerbau
  • Kambing
  • Domba

2. Usia Hewan yang Cukup

Setiap jenis hewan memiliki ketentuan usia minimal yang berbeda, yaitu:

Baca Juga:Besok Masjid Agung Jawa Tengah Gelar Salat Idul Adha, Tampung 20 Ribu Jemaah, Catat Pintu Masuknya

  • Unta: Minimal 5 tahun dan telah memasuki tahun ke-6
  • Sapi/Kerbau: Minimal 2 tahun dan telah memasuki tahun ke-3
  • Domba: Minimal 1 tahun atau minimal 6 bulan bagi daerah yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun
  • Kambing: Minimal 1 tahun dan telah memasuki tahun ke-2

3. Sehat dan Bebas Cacat

Hewan kurban haruslah dalam kondisi sehat dan bebas dari cacat yang permanen, seperti:

  • Buta sebelah atau kedua mata
  • Pincang permanen
  • Patah tulang
  • Kurus kering
  • Berpenyakit menular
  • Terluka parah

4. Bukan Hewan yang Memakan Najis

Hewan kurban tidak boleh hewan yang memakan najis, seperti babi.

5. Milik Sendiri atau Dibeli dengan Cara yang Sah

Hewan kurban haruslah milik sendiri atau dibeli dengan cara yang sah, bukan hasil dari mencuri atau merampok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak