Selanjutnya, pihak-pihak yang ditangkap ini telah terdapat bukti yang mengarah bahwa mereka melakukan atau ikut serta dalam praktik main hakim sendiri.
Dari sepuluh tersangka tersebut, Luthfi menyatakan, masih mengantong beberapa nama yang terlibat di dalamnya.
"Yang punya hak mulai tangkap, periksa, geledah dan tahan itu hanya kepolisian. Oleh karena itu, saya warning kepada pelaku untuk dalam satu minggu kedepan segera menyerahkan diri. Kalau tidak kita akan lakukan upaya paksa, tangkap dan tahan," tegasnya.
Baca Juga:Usai Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Konten Kreator Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi