Bobol Bank Pemda Rp7,7 Miliar, Anggoro Bagus Pamuji Divonis 7,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah daerah, Anggoro Bagus Pamuji divonis/hukuman 7,5 tahun penjara

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:57 WIB
Bobol Bank Pemda Rp7,7 Miliar, Anggoro Bagus Pamuji Divonis 7,5 Tahun Penjara
Sidang pembobol bank milik pemerintah daerah dengan agenda pembacaaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/7/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini