Dari Mobil Pribadi Hingga Gudang Kosong, Begini Modus Peredaran Rokok Ilegal di Kudus

Sebanyak 82 kasus peredaran rokok ilegal selama semester pertama tahun 2024 berhasil diungkap

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:58 WIB
Dari Mobil Pribadi Hingga Gudang Kosong, Begini Modus Peredaran Rokok Ilegal di Kudus
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan rokok ilegal. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

SuaraJawaTengah.id - Peredaran rokok ilegal masih terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Hal itu tentu merugikan negara. 

Terbaru, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah,  mengungkap sebanyak 82 kasus peredaran rokok ilegal selama semester pertama tahun 2024.

"Dari jumlah kasus sebanyak itu, barang bukti yang diamankan selama periode Januari hingga Juni 2024 sebanyak 8,58 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan dikutip dari ANTARA pada Sabtu (6/7/2024).

Nilai barang bukti rokok ilegal yang diamankan tersebut ditaksir mencapai Rp11,79 miliar. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,15 miliar.

Baca Juga:Jokowi Batal Salat Jumat di Kudus, Publik Kaitkan dengan Ramalan Rajah Kalacakra, Jabatan Bisa Luntur?

Ia mengatakan modus peredaran rokok ilegal cukup beragam, mulai dari pengiriman menggunakan mobil pribadi, jasa penitipan dan ekspedisi, pengiriman melalui sarana pengangkut, hingga disembunyikan di bangunan/gudang kosong.

Bea Cukai Kudus juga mengajak pelaku usaha rokok yang belum berizin untuk mengurus perizinannya karena pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sama sekali tidak dipungut biaya.

Sementara cukai yang dipungut juga dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, Bea Cukai Kudus juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal. Dengan membeli rokok legal atau berpita cukai maka sebagian pendapatan yang diterima negara akan dikembalikan ke daerah untuk mendukung pembangunan di daerah.

Dalam upaya pemulihan potensi penerimaan negara akibat adanya pelanggaran di bidang cukai, dilakukan upaya restoratif justice atau ultimum remidium .

Baca Juga:Tanah Longsor Terjadi di Kabupaten Kudus, Akses Jalan Desa Rahtawu Sempat Tertutup

Hal itu menyusul diterbitkannya keputusan terkait restoratif justice atau ultimum remidium, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Sanksi bagi pelaku pengedar rokok ilegal, berupa pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini