Selebgram Cantik 93 Ribu Followers Ditangkap, Endorse Judi Online Demi Gaya Hidup Mewah

Polrestabes Semarang menangkap seorang perempuan selebriti Instagram (selebgram) berinisial DW (19) yang diduga telah mempromosikan laman penyedia judi online

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 09 Juli 2024 | 16:46 WIB
Selebgram Cantik 93 Ribu Followers Ditangkap, Endorse Judi Online Demi Gaya Hidup Mewah
Selebgram berinisial DW yang diduga memromosikan judo daring dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024). ANTARA/I.C. Senjaya

SuaraJawaTengah.id - Pembrantasan judi online rupanya terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Tak hanya pelaku utama, orang yang mempromosikan juga akan diadili. 

Terbaru, Polrestabes Semarang menangkap seorang perempuan selebriti Instagram (selebgram) berinisial DW (19) yang diduga telah mempromosikan laman penyedia judi online di akun media sosialnya

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, pemilik akun Instagram dengan 93 ribu pengikut tersebut memperoleh bayaran Rp60p ribu untuk memromosikan laman judi daring bernama "Jejuslot" tersebut.

Ia menjelaskan tersangka menerima pekerjaan untuk mengunggah laman judi slot tersebut dua kali sehari selama 15 hari.

Baca Juga:Regulasi Baru, Persaingan Kian Panas di Trial Game Dirt 2024 Semarang

"Dua kali unggahan tiap hari selama 15 hari dengan bayaran Rp600 ribu," ungkapnya dikutip dari ANTARA pada Selasa (9/7/2024).

Ia mengatakan pelaku memperoleh pekerjaan tersebut bermula dari pesan yang diterima dari seseorang melalui akun Instagram-nya.

Tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswi tersebut menyepakati "endorse" laman judi tersebut meski mengetahui hal tersebut melanggar hukum.

Pelaku mengaku nekat mengambil pekerjaan tersebut akibat membutuhkan uang untuk memenuhi gaya hidupnya.

Selain selebgram, kata Andika, polisi juga menangkap seorang pria berinisial KCW (29) yang juga memromosikan dua permainan judi daring sekaligus, Toto188 dan Cocok777, melalui akun Facebook.

Baca Juga:Tambah Amunisi Lini Depan, PSIS Semarang Datangkan Fernandinho dari Liga Malta

Tersangka memromosikan dua permainan judi daring tersebut kepada sesama pengguna Facebook dengan iming-iming komisi atas deposit uang dalam kedua permainan itu.

Pelaku sendiri mendapat komisi 10 persen dari tiap anggota grup yang sudah melakukan deposit uang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini