Gagal Maju Pilkada Kendal, Dico Ganinduto Gugat Sengketa ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

PKB, partai pengusung Dico-Ali, sebelumnya sudah mencalonkan pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Gagal Maju Pilkada Kendal, Dico Ganinduto Gugat Sengketa ke Bawaslu, Ini Penyebabnya
Bupati Kendal Dico Ganinduto saat berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Boja. [kendalkab.go.id]

SuaraJawaTengah.id - Bakal calon Bupati Kabupaten Kendal Dico Ganinduto tak bisa maju pada Pilkada Kendal 2024.

Pasalnya, berkas pencalonan bersama Ali Nurudin ditolak dan dikembalikan oleh KPU. Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan KPU tidak menerima dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali.

Pasalnya, PKB, partai pengusung Dico-Ali, sebelumnya sudah mencalonkan pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.

Dico menegaskan, pihaknya bakal serius menanggapi permasalahan ini ke Bawaslu sebagai bentuk perjuangan untuk memajukan Kendal menjadi lebih baik.

Baca Juga:Survei Indo Barometer: Dico Kalah Telak Lawan Yoyok Sukawi dalam Simulasi Head to Head Pilwakot Semarang

"Kami mencapai kesepakatan ikhtiar untuk membangun Kendal lebih baik," kata Dico dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Jumat (30/8/2024).

Disinggung mengenai dukungan PKB, Dico merujuk pada pasal 40 ayat 4 UU 01 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang.

"Dukungan yang sebelumnya (Dyah Kartika-Benny Karnadi) dicabut. Itu ada korelasi dengan pasal 100, ketika dukungan dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi atau mencalonkan lagi. Dan dukungan itu kembali ke calon awal lagi," imbuhnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan pendaftaran pasangan Dico-Ali. Dan hasilnya berkas pendaftaran dikembalikan sehingga ini murni wilayah KPU Kendal.

"Tapi masih ada proses yang bisa ditempuh pasangan ini terhadap ketidakpuasan berita acara KPU. Paslon bisa mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu dengan batas waktu sehari setelah keputusan dikeluarkan," jelas Hevy.

Baca Juga:Pilkada 2024 Memanas! Pengamat Sebut Dico Ganinduto akan Bawa Perubahan di Semarang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini