Hasil Tes Kesehatan Bakal Calon Gubernur Jateng Sudah di Tangan KPU, Ini Penjelasannya

KPU Provinsi Jawa Tengah telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dua bakal pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 03 September 2024 | 20:42 WIB
Hasil Tes Kesehatan Bakal Calon Gubernur Jateng Sudah di Tangan KPU, Ini Penjelasannya
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujino. [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dua bakal pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 dari tim dokter RS Kariadi Semarang

"Hasil sudah diserahkan ke KPU pada tanggal 2 September 2024," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (3/9/2024).

Dalam hasil yang disampaikan oleh tim dokter RS Kariadi Semarang, lanjut dia, kedua bakal pasangan calon dinyatakan mampu untuk melanjutkan tahapan pendaftaran peserta Pilkada 2024.

Handi mengatakan bahwa pihaknya  akan melakukan penelitian persyaratan bakal pasangan calon, kemudian penyampaian hasilnya pada tanggal 5 atau 6 September 2024.

Baca Juga:Pilkada 2024: Ada 3 Daerah Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Jawa Tengah

Menurut dia, bakal pasangan calon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap persyaratan administrasi calon.

Ia mempersilakan masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan pada pendaftaran terhadap kedua bakal pasangan calon itu.

"Bakal pasangan calon akan ditetapkan sebagai peserta pilkada pada tanggal 22 September, kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada sehari sesudahnya," katanya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Jawa Tengah menerima pendaftaran dua bakal pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh PDI Perjuangan dengan total suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta suara.

Baca Juga:Berkas Pencalonan Dico Ganinduto di Kendal Dikembalikan KPU, Pakar: Bisa Diuji Ulang ke Bawaslu

Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia dengan total suara sah 13,7 juta suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini