Netralitas ASN dan Pejabat Daerah dalam Pilkada, Pj Bupati Kudus Terancam Sanksi Berat?

Dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Pejabat (Pj) Bupati Kudus, Hasan Chabibie menjadi sorotan publik

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 26 September 2024 | 22:54 WIB
Netralitas ASN dan Pejabat Daerah dalam Pilkada, Pj Bupati Kudus Terancam Sanksi Berat?
Ilustrasi ASN kampanye. [Ist]

SuaraJawaTengah.id - Dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Pejabat (Pj) Bupati Kudus, Hasan Chabibie, bersama sejumlah kepala dinas dan ASN setempat, memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. 

Terbukti adanya foto dan video yang menunjukkan dukungan mereka kepada pasangan calon bupati (cabup) nomor 2, Hartopo-Mawahib, dinilai bisa mengakibatkan sanksi berat jika terbukti melanggar.

Menurut Mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan, pelanggaran netralitas ASN memiliki konsekuensi serius. Ia merujuk pada Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-Undang Pilkada yang secara tegas melarang ASN untuk berpihak. 

“Sanksi pidana dan pencopotan jabatan bisa dijatuhkan jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut,” jelas Abhan dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (26/9/2024). 

Baca Juga:Survei Poltracking: Suara Emak-Emak Jadi Kunci Kemenangan di Pilgub Jateng?

Senada, Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyebutkan bahwa tindakan Pj Bupati Kudus jika terbukti tidak netral bisa menjadi alasan bagi DPRD untuk memulai proses pemakzulan. 

“DPRD dapat menyatakan sikap tidak percaya dan mengajukan permintaan pencopotan kepada Menteri Dalam Negeri,” katanya.

Pengamat Politik Herry Mendrofa juga menekankan bahwa netralitas ASN merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014. 

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran ini. Masyarakat yang memiliki bukti dapat melaporkannya ke Bawaslu untuk diambil tindakan sesuai aturan,” tambah Herry.

Dengan ancaman sanksi hukum yang jelas, kasus ini dapat menjadi ujian penting bagi penegakan hukum terkait netralitas pejabat publik dalam Pilkada, sekaligus pengingat pentingnya integritas dalam birokrasi.

Baca Juga:Ngopi Bareng Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Cara Tim Pemenangan Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jateng

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak