Jokowi Dukung Keputusan MK Hapus Presidential Threshold, Buka Peluang Alternatif Calon Pemimpin

Jokowi ajak publik hormati putusan MK hapus presidential threshold. Keputusan final ini perlu ditindaklanjuti DPR dan diharapkan beri alternatif capres-cawapres lebih banyak

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 03 Januari 2025 | 20:35 WIB
Jokowi Dukung Keputusan MK Hapus Presidential Threshold, Buka Peluang Alternatif Calon Pemimpin
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Novian)

SuaraJawaTengah.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak publik untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas minimal pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam memperluas alternatif calon pemimpin nasional.

"Keputusan ini final dan mengikat. Kita semua harus menghormati apa yang telah diputuskan oleh MK," ujar Jokowi dikutip dari ANTARA di Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024).

Menurut Jokowi, keputusan ini diharapkan membuka peluang lebih banyak bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan persentase perolehan suara.

Baca Juga:Ramai-ramai ke Rumah Jokowi, Calon Kepala Daerah Diminta Fokus pada Isu Mendasar dan Prioritas Lokal

"Harapannya, akan ada lebih banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden," tambahnya.

Keputusan MK yang diumumkan sehari sebelumnya, pada Kamis (4/1), menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa keputusan ini mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam pertimbangannya menyebut bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hak konstitusional partai politik sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Jokowi berharap keputusan MK ini dapat segera ditindaklanjuti oleh DPR RI untuk diatur lebih lanjut dalam kerangka hukum pemilu.

Dengan penghapusan presidential threshold, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pemilu, yang diharapkan mampu menghadirkan calon-calon pemimpin yang lebih beragam, mencerminkan semangat demokrasi, dan memberikan pilihan lebih luas bagi rakyat.

Baca Juga:Debat Cagub, Ahmad Luthfi: Bangun Jawa Tengah Sesuai Perintah Pak Jokowi dan Pak Prabowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak