Jokowi Dukung Keputusan MK Hapus Presidential Threshold, Buka Peluang Alternatif Calon Pemimpin

Jokowi ajak publik hormati putusan MK hapus presidential threshold. Keputusan final ini perlu ditindaklanjuti DPR dan diharapkan beri alternatif capres-cawapres lebih banyak

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 03 Januari 2025 | 20:35 WIB
Jokowi Dukung Keputusan MK Hapus Presidential Threshold, Buka Peluang Alternatif Calon Pemimpin
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Novian)

SuaraJawaTengah.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak publik untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas minimal pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam memperluas alternatif calon pemimpin nasional.

"Keputusan ini final dan mengikat. Kita semua harus menghormati apa yang telah diputuskan oleh MK," ujar Jokowi dikutip dari ANTARA di Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024).

Menurut Jokowi, keputusan ini diharapkan membuka peluang lebih banyak bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan persentase perolehan suara.

Baca Juga:Ramai-ramai ke Rumah Jokowi, Calon Kepala Daerah Diminta Fokus pada Isu Mendasar dan Prioritas Lokal

"Harapannya, akan ada lebih banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden," tambahnya.

Keputusan MK yang diumumkan sehari sebelumnya, pada Kamis (4/1), menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa keputusan ini mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam pertimbangannya menyebut bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hak konstitusional partai politik sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Jokowi berharap keputusan MK ini dapat segera ditindaklanjuti oleh DPR RI untuk diatur lebih lanjut dalam kerangka hukum pemilu.

Dengan penghapusan presidential threshold, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pemilu, yang diharapkan mampu menghadirkan calon-calon pemimpin yang lebih beragam, mencerminkan semangat demokrasi, dan memberikan pilihan lebih luas bagi rakyat.

Baca Juga:Debat Cagub, Ahmad Luthfi: Bangun Jawa Tengah Sesuai Perintah Pak Jokowi dan Pak Prabowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak