Atas Nama Borobudur: Dari Monopoli Menuju Daulat Warga

Protes warga Borobudur soal Perpres 101/2024 tentang tata kelola Candi Borobudur. Perpres dianggap mengabaikan kesejahteraan warga & memonopoli pengelolaan candi oleh PT TWC

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 04 Februari 2025 | 07:15 WIB
Atas Nama Borobudur: Dari Monopoli Menuju Daulat Warga
Demonstrasi massa FMBB di Kawasan Candi Borobudur. [Suara.com/Angga Haksoro]

Pemberlakuan pembatasan pengunjung berat sebelah hanya pada aspek pemeliharaan bangunan cagar budaya. Dampaknya yang serius menubruk kepentingan ekonomi warga dan pelaku usaha, mengesampingkan konsep kesejahteraan masyarakat.    

Tingkat hunian penginapan di kawasan Borobudur sebelum Covid yang rata-rata mencapai 50 persen, terjun bebas ke angka kurang dari 20 persen. “Dulu hotel dan penginapan, ada yang sudah penuh (booking) satu tahun sebelumnya.”

Wisatawan peziarah ke Candi Borobudur yang dulu bisa tinggal lebih dari 1 bulan, sekarang mempersingkat waktu kunjungan. Beberapa agen wisata dari berbagai negara mulai mengalihkan kunjugannya dari Borobudur.

“Katanya untuk (wisata) religi, tapi (kenyataanya) nggak mengena. Untuk wisata edukasi, juga nggak kena. Jadi ini buat siapa? Ketika membuat pengaturan, masyarakat (justru) semakin miskin.”

Baca Juga:Kunjungan Presiden Prabowo ke Akmil Berkah Bagi Hotel di Magelang, Okupansi Tembus 100%!

Sapanduk mendukung revisi Perpres 101 tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur. [Suara.com/Angga Haksoro]
Sapanduk mendukung revisi Perpres 101 tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur. [Suara.com/Angga Haksoro]

Demi Konservasi

Mewakili Museum dan Cagar Budaya (MCB) Warisan Dunia Borobudur, Hari Setyawan mengatakan, pihaknya sebagai pelaksana teknis Kementerian Kebudayaan akan mempertahankan umur keaslian Borobudur selama mungkin.  

Pembatasan jumlah pengunjung adalah upaya untuk melestarikan Borobudur, bukan mengesampingkan hak-hak masyarakat sekitar candi.

“Selama pelestarian berjalan baik, selama itu pula Borobudur akan bermanfaat bagi masyarakat. Kami merasa Borobudur keperawatannya perlu mendapatkan perhatian. Tidak mungkin umur semakin lama semakin baik. Tidak mungkin dari sisi materialnya. Kita harus mempertahankan itu.”

Forum Masyarakat Borobudur Bangkit merunut sumber kusutnya masalah, yang ujungnya mengerucut pada pemberlakukan Peraturan Presiden 101 tahun 2024 tentang tata kelola Kompleks Candi Borobudur.   

Baca Juga:Kabinet Merah Putih Bakal Kumpul di Akmil Magelang, Polda Jateng Pastikan Tak Ada Penutupan Arus Lalu Lintas

Secara umum, Perpres 101 tahun 2024 mengatur soal manajemen destinasi tunggal yang tata kelolanya diserahkan kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko atau PT TWC.

Kewenangan PT TWC yang semula hanya memiliki hak pemanfaatan zona 1 Borobudur (kawasan struktur candi) dan pengelolaan zona 2, “dapat” meluas hingga zona 5 yang mencakup lahan 78,5 juta meter persegi.         

Bunyi Perpres 101, tata kelola zona 3 hingga 5 dilaksanakan berdasarkan kepemilikan aset yang terdiri dari milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, badan usaha, maupun perorangan.  

Terhadap aset yang bukan menjadi milik PT TWC, tata kelola dapat dilakukan oleh PT Taman Wisata Candi melalui mekanisme kerja sama.  

PT Taman Wisata Candi bisa melakukan pendampingan, pemantauan, bahkan evaluasi kepada pemilik aset di zona 3 hingga 5. PT TWC cukup melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

Monopoli Manajemen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak