Kamudian arus balik terjadi pasca pandemi. Adaptasi perilaku yang mengharuskan wisatawan candi menjaga jarak, diteruskan menjadi pembatasan jumlah pengunjung harian.
Kajian Balai Konservasi Borobudur (BKB), sebelum berubah nama menjadi Museum dan Cagar Budaya (MCB) Warisan Dunia Borobudur, menyebut kerusakan struktur candi -salah satunya- disebabkan oleh membludaknya jumlah turis.
Atas nama kepentingan konservasi Borobudur, jumlah pengunjung harus dibatasi. Hasil kajian itu lalu dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) 5 tahun 2024, yang mengatur batas maksimal pengunjung candi menjadi 1.200 orang per hari.
“Begitu tahun 2024, begitu banyak polemik terkait Candi Borobudur. Utamanya antara sektor pemanfaatan dan konservasi. Seolah (kepentingan) ini tidak bisa di-mix dengan baik.”
Baca Juga:Kunjungan Presiden Prabowo ke Akmil Berkah Bagi Hotel di Magelang, Okupansi Tembus 100%!
Padahal kata Puguh, selain memberi mandat konservasi, UNESCO juga memerintahkan pengelola memperhatikan kesejahteraan masyarakat, pengembangan wilayah, dan kepuasan wisatawan sebagai konsep utama pemanfaatan cagar budaya.
Pemberlakuan pembatasan pengunjung berat sebelah hanya pada aspek pemeliharaan bangunan cagar budaya. Dampaknya yang serius menubruk kepentingan ekonomi warga dan pelaku usaha, mengesampingkan konsep kesejahteraan masyarakat.
Tingkat hunian penginapan di kawasan Borobudur sebelum Covid yang rata-rata mencapai 50 persen, terjun bebas ke angka kurang dari 20 persen. “Dulu hotel dan penginapan, ada yang sudah penuh (booking) satu tahun sebelumnya.”
Wisatawan peziarah ke Candi Borobudur yang dulu bisa tinggal lebih dari 1 bulan, sekarang mempersingkat waktu kunjungan. Beberapa agen wisata dari berbagai negara mulai mengalihkan kunjugannya dari Borobudur.
“Katanya untuk (wisata) religi, tapi (kenyataanya) nggak mengena. Untuk wisata edukasi, juga nggak kena. Jadi ini buat siapa? Ketika membuat pengaturan, masyarakat (justru) semakin miskin.”
![Sapanduk mendukung revisi Perpres 101 tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur. [Suara.com/Angga Haksoro]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/04/53197-spanduk-demo-borobudur.jpg)
Demi Konservasi