Komjak: Revisi UU Kejaksaan Perkuat Koordinasi, Bukan Ambil Alih Peran Penyidik

Revisi UU Kejaksaan tegaskan jaksa tak kebal hukum. Kewenangan diperluas untuk koordinasi & supervisi dlm ICJS, bukan ambil alih peran penyidik

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 11 Februari 2025 | 19:13 WIB
Komjak: Revisi UU Kejaksaan Perkuat Koordinasi, Bukan Ambil Alih Peran Penyidik
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

"Korupsinya ratusan triliun bisa diungkap ke publik. Bisa mengembalikan uang negara yang dikorupsi koruptor. Ini berkat ketegasan Kejagung," jelasnya.

Pengamat Hukum UNS, Rahayu Subekti menyanggah pernyataan beberapa waklu lalu di media olah eks Komisioner KPK, Saut Situmorang soal pasal 8 ayat 5 yakni soal pemanggilan jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung dan hak imunitas. Di mana pasal itu merujuk pada asas hirarki yakni yang atas mengawasi yang bawah.

"Padahal dalam perubahan sama sekali bukan hak imunitas artinya jaksa tetap tidak kebal hukum," ungkap dia.

Sementara itu Pegiat Anti Korupsi, Alif Basuki menjelaskan, kejaksaan mengambil peran penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Revisi UU Kejaksaan itu menurutnya untuk pembaruan sistem koordinasi antara Kejaksaan dengan kepolisian dalam penanganan perkara hukum.

Baca Juga:Jelang Gubernur Baru, Nana Sudjana Berharap ASN Jateng Pertahankan Kinerja Gemilang

"Polemik revisi UU Kejaksaan saya berharap jadi pintu masuk agar peran dan posisi Kejaksaan diperkuat. Karena dalam kurun waktu terakhir ini kinerja diapresiasi. Ada kasus-kasus korupsi besar yang diungkap," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak