Mbak Ita dan Suami Didakwa Tiga Kasus Korupsi, Mantan Wali Kota Semarang Terancam Pasal Berlapis

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, dan suami didakwa KPK atas dugaan suap & gratifikasi Rp9M dari pengusaha & birokrat. Total gratifikasi Rp16M.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 21 April 2025 | 17:08 WIB
Mbak Ita dan Suami Didakwa Tiga Kasus Korupsi, Mantan Wali Kota Semarang Terancam Pasal Berlapis
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Sebagai pemimpin, Mbak Ita dikenal luas karena gaya komunikasinya yang terbuka dan inisiatif program berbasis pemberdayaan masyarakat.

Beberapa capaian selama kepemimpinannya antara lain penguatan layanan publik berbasis digital, penanganan banjir, serta perluasan ruang terbuka hijau di Semarang. Ia juga aktif mengampanyekan gaya hidup sehat dan ramah lingkungan.

Namun kini, citra tersebut tercoreng oleh dakwaan kasus korupsi yang menyeretnya bersama sang suami. Dari sosok pemimpin perempuan inspiratif yang digadang-gadang sebagai simbol keberhasilan politik inklusif, Hevearita kini menghadapi ancaman hukuman berat dan sorotan tajam publik.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras akan pentingnya transparansi, pengawasan, dan integritas pejabat publik di tingkat daerah, terutama ketika kekuasaan tidak diimbangi dengan pengendalian etika dan hukum.

Baca Juga:Sekdes Kaliwinasuh Banjarnegara Bebas dari Tuduhan Korupsi, Jaksa Ajukan Kasasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak