Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita dan Etika Komunikasi Hukum di Ruang Publik

Sidang korupsi eks Wali Kota Semarang (Mbak Ita) bergulir. Advokat Sujiarno kritik pengacara terdakwa yang prematur menuding saksi, berisiko langgar asas praduga tak bersalah

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 26 April 2025 | 09:47 WIB
Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita dan Etika Komunikasi Hukum di Ruang Publik
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/I.C. Senjaya)

"Sebagai advokat, tugas kita bukan untuk membentuk opini dengan menggiring persepsi publik lewat media, tapi mengawal proses hukum secara elegan dan akurat. Biarlah kebenaran terungkap di ruang sidang, dan hakim yang memutus," pungkasnya.

Dengan demikian, polemik yang muncul pasca sidang perdana ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi hukum, terutama dalam kasus-kasus besar yang menyangkut figur publik. Saat opini publik bertemu proses hukum, kehati-hatian menjadi kunci utama untuk tetap menjunjung keadilan yang substansial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak