Menindaklanjuti terbentuknya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), Sekolah, SMP Stella Matutina mengadakan pelatihan perlindungan anak di aula sekolah, akhir pekan kemarin.
Pelatihan diikuti 22 orang terdiri dari kepala sekolah, guru, karyawan dan komite sekolah.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari penuh ini difasilitasi oleh Ambar Tri Anggoro dari Yayasan Sekertariat Anak Merdeka Indonesia (Samin) Yogyakarta.
Yayasan ini adalah salah satu inisiator munculnya undang undang perlindungan anak di Indonesia.
Baca Juga:Video Kekerasan Anak SMP di Cilacap Kembali Muncul di TKP yang Sama, Ini Penjelasan Polisi
Dalam materi yang disampaikan, Ambar Tri Anggoro mencoba membongkar dari dasar mengapa perlindungan anak itu penting.
Konvensi Hak Anak yang diratifikasi tahun 1990 dan kemudian muncul UU Perlindungan Anak no 23 Tahun 2022 menjadi dasar dari semua peraturan berikutnya mulai dari Pemendikbud No 46 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sampai pada peraturan daerah yang mendukung terlaksananya konvensi hak anak tersebut.
“Anak usia 0 sampai 18 tahun mempunyai tingkat kerentanan yang paling tinggi, maka kita sebagai orang dewasa berkewajiban memberikan jaminan perlindungan anak dari kekerasan, terutama yang ada di lingkungan satuan pendidikan. Instrument peraturan sudah lengkap,” Kata Ambar Tri Anggoro.