Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang menyoroti urgensi implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS.
Peraturan ini menjadi payung hukum bagi perguruan tinggi untuk melakukan pencegahan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual, demi menciptakan ruang akademik yang aman bagi seluruh sivitas akademika.