Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kekerasan Seksual Kakak Beradik di Purworejo

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho , mengatakan perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 11 November 2024 | 13:15 WIB
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kekerasan Seksual Kakak Beradik di Purworejo
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho (kanan) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi saat pers rilis kasus kekerasan seksual terhadap kakak adik di Mapolda Jateng di Semarang, Senin (11/11/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho , mengatakan perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.

Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka.

Sementara untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.

Baca Juga:Tak Terima Namanya Dicoret, Caleg Terpidana Perkara Pemilu Gugat KPU Purworejo

"Kami memastikan transparan dalam proses penyidikan serta memperhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum ini," kata Agus Suryonugroho, Senin (11/11/2024).

Ia mengatakan peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2023.

Menurut dia, para pelaku menggunakan tipu muslihat dalam melancarkan aksinya itu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual

Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan korban dan pelaku dalam perkara ini masih di bawah umur.

Baca Juga:Terima Aduan Masyarakat, Polres Purworejo Langsung Gerebek 2 Tempat Sabung Ayam

Oleh karena itu, ia memastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut.

Ia juga berharap kepolisian menangani perkara tersebut hingga tuntas.

"Termasuk jika ada kemungkinan pelaku lain," jelas dia.

Sebelumnya, kasus dugaan perkosaan terhadap kakak adik di Purworejo tersebut terjadi pada tahun 2023.

Kasus tersebut sempat tidak dilaporkan ke polisi karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak