Jaksa tidak hanya membidik Mbak Ita. Suami mantan wali kota, Alwin Basri, juga disebut memiliki peran dan niat buruk dalam pusaran korupsi ini. Alwin dituding ingin ikut menikmati bagian dari uang operasional yang dikumpulkan dari para pegawai tersebut.
"Niat jahat terdakwa Alwin Basri yang ingin ikut dapat bagian sehingga berani meminta bagian tambahan uang operasional," tambah jaksa.
Sebelumnya, Mbak Ita dituntut hukuman 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp1,883 miliar selama periode 2022 hingga 2024.
Selain kurungan badan, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Mbak Ita untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah ia menyelesaikan masa pidananya.
Baca Juga:Terungkap! Alwin Basri Tahu Setoran Miliaran Rupiah dari Bapenda Kota Semarang Tercium KPK