Mbak Ita 'Bernyanyi' di Sidang, Sebut 16 Camat Semarang Harusnya Jadi Tersangka Korupsi

Terdakwa korupsi Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita 'bernyanyi' di sidang, sebut 16 camat juga memeras dan harusnya jadi tersangka.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 07 Agustus 2025 | 07:50 WIB
Mbak Ita 'Bernyanyi' di Sidang, Sebut 16 Camat Semarang Harusnya Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, memanas. Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, perempuan yang akrab disapa Mbak Ita ini secara blak-blakan menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tebang pilih dan menyeret seluruh camat yang menjabat pada tahun 2023 ke dalam pusaran kasusnya.

Terdakwa kasus gratifikasi dan suap ini mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang duduk di kursi pesakitan. Padahal, menurutnya, para camat di 16 kecamatan di Ibu Kota Jawa Tengah melakukan praktik serupa dan seharusnya turut diproses secara hukum.

"Camat-camat ini juga memeras, seharusnya juga diproses," kata Mbak Ita saat membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Sarwadi, Rabu (6/8/2025).

Mbak Ita membeberkan fakta mengejutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memerintahkan 16 camat tersebut untuk mengembalikan uang senilai total Rp13 miliar ke kas daerah.

Baca Juga:Skandal Iuran Pegawai Terungkap, Mbak Ita Diduga Terima Rp1,2 Miliar dari Bapenda Kota Semarang

Pengembalian dana jumbo itu, lanjutnya, berkaitan langsung dengan temuan pelanggaran pada pelaksanaan proyek penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan yang digarap oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Semarang.

"Tiap camat rata-rata mengembalikan Rp800 juta," ungkapnya.

Perintah BPK tersebut, menurut Ita, telah dilaksanakan dan lunas. Hal ini yang membuatnya heran.

Meskipun para camat telah terbukti oleh BPK melakukan pelanggaran hingga harus mengembalikan uang negara, proses hukum seolah berhenti pada mereka.

"Apa yang jadi pertimbangan, mengapa ASN tidak ada satupun yang diproses KPK," tambahnya, menyiratkan adanya ketidakadilan dalam penanganan perkaranya.

Baca Juga:Fee Rp1,75 Miliar Belum Diserahkan, Direktur PT DSP Ungkap Hubungannya dengan Suami Mbak Ita

Argumentasi Mbak Ita ini seolah membuka kotak pandora, mengarahkan sorotan publik tidak hanya pada dirinya, tetapi juga pada peran para camat sebagai pengguna anggaran di tingkat kecamatan.

Namun, fakta persidangan sebelumnya juga mengungkap keterangan saksi yang menyudutkan pihak Mbak Ita.

Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, dalam kesaksiannya di bawah sumpah, mengaku bahwa suami Mbak Ita, Alwin Basri (yang juga terdakwa), meminta 'jatah' proyek PL senilai Rp16 miliar dari para camat.

Para camat, menurut Eko, merasa tertekan dan tidak berani menolak permintaan tersebut karena menganggap Alwin sebagai representasi dari Wali Kota.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK, Mbak Ita dan suaminya didakwa menerima gratifikasi dari Ketua Gapensi Semarang, Martono, sebesar Rp2 miliar yang terkait dengan pelaksanaan proyek penunjukan langsung tersebut.

Secara total, jaksa menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun juga dituntutkan jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak