Jejak Dosen UGM HU: Diduga Otaki Korupsi Kakao Fiktif Rp7 Miliar di Perusahaan Milik Kampus

Dosen UGM, HU, ditahan Kejati Jateng atas dugaan korupsi pembelian kakao fiktif Rp7M di PT Pagilaran (milik UGM). HU diduga menyetujui pembayaran tanpa verifikasi.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:57 WIB
Jejak Dosen UGM HU: Diduga Otaki Korupsi Kakao Fiktif Rp7 Miliar di Perusahaan Milik Kampus
Kejati Jateng menahan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta, HU, di Semarang, Rabu (13/8/2025), dalam kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, senilai Rp7 miliar pada tahun 2019. [ANTARA/I.C. Senjaya.]

Keterlibatan dua pejabat tinggi di lingkungan UGM dan perusahaannya ini mengindikasikan adanya persekongkolan yang terstruktur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diancam dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak