Keterlibatan dua pejabat tinggi di lingkungan UGM dan perusahaannya ini mengindikasikan adanya persekongkolan yang terstruktur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diancam dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.