Mbak Ita Divonis 5 Tahun Bui, Terbukti Kompak Korupsi dengan Suami hingga Bayar Denny Caknan

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi. Terbukti kompak korupsi bersama suami, Alwin Basri

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:13 WIB
Mbak Ita Divonis 5 Tahun Bui, Terbukti Kompak Korupsi dengan Suami hingga Bayar Denny Caknan
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Jika tidak dibayar, keduanya harus menjalani kurungan tambahan selama enam bulan. Atas putusan ini, baik jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak