Mbak Ita Divonis 5 Tahun Bui, Terbukti Kompak Korupsi dengan Suami hingga Bayar Denny Caknan

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi. Terbukti kompak korupsi bersama suami, Alwin Basri

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:13 WIB
Mbak Ita Divonis 5 Tahun Bui, Terbukti Kompak Korupsi dengan Suami hingga Bayar Denny Caknan
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Jika tidak dibayar, keduanya harus menjalani kurungan tambahan selama enam bulan. Atas putusan ini, baik jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak