Jika tidak dibayar, keduanya harus menjalani kurungan tambahan selama enam bulan. Atas putusan ini, baik jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Mbak Ita Divonis 5 Tahun Bui, Terbukti Kompak Korupsi dengan Suami hingga Bayar Denny Caknan
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi. Terbukti kompak korupsi bersama suami, Alwin Basri
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:13 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Jejak Dosen UGM HU: Diduga Otaki Korupsi Kakao Fiktif Rp7 Miliar di Perusahaan Milik Kampus
13 Agustus 2025 | 19:57 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini