- Kewajiban mengganti puasa (qadha) diatur Al-Qur'an; idealnya dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
- Ulama berbeda pandangan mengenai utang puasa dua kali Ramadhan, sebagian mewajibkan fidyah, sebagian tidak.
- Orang yang tidak mampu puasa karena sakit atau usia lanjut wajib mengganti dengan membayar fidyah (memberi makan miskin).
SuaraJawaTengah.id - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan tahun 2026, banyak umat Muslim yang mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah puasa.
Namun, ada kalanya puasa Ramadhan yang tertinggal, atau yang dikenal dengan istilah utang puasa, belum bisa diganti. Lalu, bagaimana jika ada utang puasa yang sudah lewat dua kali Ramadhan? Apakah ada cara atau ketentuan khusus yang berlaku?
Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana cara mengganti utang puasa yang telah lewat dua kali Ramadhan, beserta pendapat para ulama terkait hal ini, dan bagaimana ketentuan syariat seputar puasa qadha.
1. Pengertian Utang Puasa dan Hukumnya
Baca Juga:Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Ramadan Bermakna, Dorong Pemberdayaan Marbot di Semarang
Utang puasa adalah puasa yang belum dilaksanakan akibat sakit, perjalanan jauh, atau alasan lainnya yang dibenarkan menurut syariat. Mengganti puasa yang ditinggalkan ini adalah kewajiban, dan menurut hukum Islam, qadha puasa wajib dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya datang.
Terdapat ayat dalam Al-Qur’an yang mengatur tentang kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan. Dalam surat al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman:
"...Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran..." (QS. Al-Baqarah: 185)
Berdasarkan ayat ini, jelas bahwa kewajiban mengganti puasa (qadha) ada bagi yang tidak berpuasa karena uzur syar'i.
2. Mengganti Utang Puasa Setelah Dua Kali Ramadan
Sebelum Ramadan 2026 datang, umat Islam yang memiliki utang puasa yang sudah lewat dua kali Ramadhan perlu segera mengganti puasa mereka. Namun, masalah yang sering muncul adalah apakah perlu membayar fidyah jika puasa qadha ditunda hingga lebih dari dua tahun.
Baca Juga:Sunan Kudus vs Sunan Kalijaga: Perbedaan Awal Ramadan yang Membelah Demak
Berdasarkan beberapa pendapat ulama, ada dua pandangan yang berbeda tentang hal ini:
Pendapat Pertama: Wajib Membayar Fidyah
Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa jika puasa qadha ditunda hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, maka seseorang harus membayar fidyah. Fidyah dalam hal ini adalah memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang terlewatkan.
Pendapat Kedua: Cukup Membayar Qadha Tanpa Fidyah
Berbeda dengan pandangan tersebut, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa tidak perlu membayar fidyah jika seseorang hanya menunda qadha puasa tanpa alasan syar'i. Mereka hanya wajib mengganti puasa yang ditinggalkan tanpa fidyah, meskipun mereka tetap perlu bertobat dan bertaubat kepada Allah SWT atas penundaan tersebut.
3. Pendapat Ulama tentang Fidyah dan Qadha
Bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa qadha karena alasan seperti sakit berkepanjangan atau lanjut usia, mereka diwajibkan membayar fidyah. Menurut Syaikh Salim bin Abdillah bin Sumair dalam kitab "Safinatun-Naja", jika puasa qadha ditunda tanpa alasan yang sah hingga Ramadhan berikutnya, maka harus membayar fidyah.
4. Keterangan Khusus untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Bagi ibu hamil atau menyusui yang tidak dapat berpuasa karena khawatir keselamatan janinnya atau bayinya, terdapat beberapa pendapat. Beberapa ulama menyatakan bahwa ibu hamil atau menyusui hanya wajib mengganti puasa (qadha), sementara yang lain berpendapat bahwa mereka harus membayar fidyah dan mengganti puasa. Hal ini menjadi pembahasan berbeda di kalangan ulama, tergantung pada kondisi kesehatan ibu dan anak.
5. Tata Cara Mengganti Utang Puasa
Secara umum, mengqadha puasa bisa dilakukan kapan saja setelah Ramadhan, asalkan tidak terlalu lama dan harus selesai sebelum Ramadhan berikutnya. Untuk mereka yang memiliki utang puasa lebih dari satu tahun, mereka bisa menggantinya dengan berpuasa sesuai dengan hari yang ditinggalkan, tanpa perlu menunggu berturut-turut.
Meskipun begitu, menurut Imam Ahmad, puasa qadha boleh dilakukan secara terpisah, tidak harus berturut-turut. Hal ini mempermudah mereka yang kesulitan menjalankan puasa dalam waktu yang bersamaan.
6. Qadha Puasa Bagi Orang Sakit atau Lanjut Usia
Bagi orang yang sakit atau lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, mereka diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Dalam hal ini, fidyah sebagai pengganti puasa ditentukan berdasarkan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di wilayah masing-masing.
7. Menghadapi Ramadhan dengan Kesiapan Mengganti Puasa
Menyambut Ramadhan 2026, umat Islam yang masih memiliki utang puasa dari Ramadhan tahun sebelumnya perlu segera menggantinya dengan niat yang ikhlas dan dalam kondisi yang sehat.
Selain mengganti puasa, mereka juga disarankan untuk memperbanyak doa, bersedekah, dan meningkatkan ibadah sebagai persiapan menyambut bulan suci yang penuh berkah ini.
Mengganti utang puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap Muslim yang telah melewatkan puasa karena alasan tertentu.
Dengan mengetahui perbedaan pendapat ulama mengenai fidyah dan qadha, umat Islam dapat memilih langkah yang sesuai dengan keadaan mereka.
Oleh karena itu, segera mengganti utang puasa yang telah lewat dua kali Ramadhan merupakan langkah bijak yang harus dilakukan agar Ramadhan tahun ini bisa dijalani dengan penuh berkah.
Kontributor : Dinar Oktarini