- KPK melakukan OTT di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri terkait dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara setempat.
- Penyidik menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar berupa uang tunai berbagai mata uang asing serta emas batangan.
- KPK menetapkan Bupati Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Sindiran itu tentu merupakan opini satir, sementara proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Brankas Empat Laci, Portofolio Internasional
Menurut Eko Haryanto, isi brankas menunjukkan kemampuan diversifikasi aset yang "mengagumkan".
"Portofolionya lengkap. Ada dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika, yen Jepang, ringgit Malaysia, baht Thailand sampai emas batangan. Kalau begini, brankasnya sudah seperti kantor cabang lembaga keuangan internasional."
Baca Juga:Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Ahmad Luthfi: Ikan Itu Busuknya dari Kepala!
Babak Berikutnya Dimulai

Terlepas dari berbagai satire yang bermunculan di media sosial, perkara ini kini memasuki tahap penyidikan.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Richard Tri Handoko (RCH), dan Tri Mulyo (TRM) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
KPK juga menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar, terdiri dari uang tunai, valuta asing, serta emas batangan yang ditemukan dalam operasi tersebut.
Kini, drama "setoran" memasuki episode baru di ruang penyidikan. Bedanya, panggungnya bukan lagi kantor pemerintahan, melainkan proses hukum yang akan menguji seluruh dugaan tersebut di hadapan peradilan.
Baca Juga:Bukan Hanya SPPG Polri, Kejati Jateng Monitoring Seluruh Pengelola MBG