Baca 10 detik
- Pelaku berinisial RU (31) ditangkap polisi karena melakukan kekerasan seksual terhadap lansia berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan.
- Kejadian berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, saat korban berada sendirian di rumah dalam kondisi tidak berdaya.
- Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun lamanya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kontributor : Eka Setiawan