Tega! Pria di Grobogan Perkosa Nenek Berusia 90 Tahun yang Sedang Sendirian di Rumah

Pria (31) di Grobogan ditangkap karena memperkosa lansia 90 tahun saat rumah korban sepi. Pelaku terancam 12 tahun penjara berdasarkan UU KUHP atas tindak kekerasan seksual

Budi Arista Romadhoni
Senin, 20 Juli 2026 | 17:11 WIB
Tega! Pria di Grobogan Perkosa Nenek Berusia 90 Tahun yang Sedang Sendirian di Rumah
ilustrasi kekerasan seksual yang menimpa lansia 90 tahun di grobogan (freepik)
Baca 10 detik
  • Pelaku berinisial RU (31) ditangkap polisi karena melakukan kekerasan seksual terhadap lansia berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan.
  • Kejadian berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, saat korban berada sendirian di rumah dalam kondisi tidak berdaya.
  • Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun lamanya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Kontributor : Eka Setiawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak