Baca 10 detik
- Bripka EJ, anggota Polres Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap putri atasannya sendiri pada Juli 2026.
- Tersangka menyalahgunakan kedudukannya sebagai pengasuh pesantren untuk mengirim konten asusila kepada korban melalui aplikasi pesan singkat.
- Polres Wonogiri menahan pelaku serta menjeratnya dengan UU TPKS yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Kontributor : Eka Setiawan