121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang

Pemkot Semarang tindak tegas 121 jukir yang menunggak retribusi parkir 2024-2025 senilai Rp280 juta. Jukir wajib melunasi atau terancam sanksi pencabutan tugas.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 22 Juli 2026 | 10:57 WIB
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
Ilustrasi Juru Parkir (Unsplash/Merpati)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Semarang menindak tegas 121 juru parkir yang menunggak setoran retribusi periode 2024 hingga 2025.
  • Audit BPK dan Inspektorat mencatat potensi kehilangan PAD akibat tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp280 juta.
  • Dinas Perhubungan bersama Satpol PP memanggil para juru parkir untuk menandatangani surat kesanggupan pelunasan utang.

Robi menambahkan, saat ini sistem penyetoran retribusi telah dilakukan secara daring. Setelah menjalani pemeriksaan, dirinya juga telah menandatangani surat pernyataan untuk melunasi seluruh tunggakan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini