Baca 10 detik
- Pemerintah Kota Semarang menindak tegas 121 juru parkir yang menunggak setoran retribusi periode 2024 hingga 2025.
- Audit BPK dan Inspektorat mencatat potensi kehilangan PAD akibat tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp280 juta.
- Dinas Perhubungan bersama Satpol PP memanggil para juru parkir untuk menandatangani surat kesanggupan pelunasan utang.
Robi menambahkan, saat ini sistem penyetoran retribusi telah dilakukan secara daring. Setelah menjalani pemeriksaan, dirinya juga telah menandatangani surat pernyataan untuk melunasi seluruh tunggakan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.