- Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 23 Juli 2026.
- JPU KPK membacakan dua dakwaan terkait dugaan benturan kepentingan pengadaan barang dan gratifikasi sebesar Rp2,89 miliar.
- Terdakwa Fadia Arafiq menyatakan mengerti seluruh dakwaan tersebut serta memilih bersikap kooperatif tanpa mengajukan nota keberatan.
Dia menyebut tidak akan mengajukan keberatan, perlawanan atau eksepsi. Sebab sudah mengerti tentang dakwaan itu, identitas yang dibacakan sudah sesuai dan tempat mengadilnya di PN Tipikor Semarang juga sudah sesuai.
Dia mengatakan ada hal khusus yang memang jadi perhatian. Yaitu, terkait kesehatan Fadia, yang punya sakit “saraf kejepit” sehingga perlu pengobatan. Namun demikian, Fadia maupun tim penasihat hukum belum mengajukan pembantaran dari penahanannya di Lapas Perempuan Semarang.
“Karena sidangnya 2 kali seminggu. Belum, tidak ada pembantaran (permohonan). Nah ya, mohon izin untuk berobat saja,” lanjut Fadli.
Tim penasihat hukum tidak menyebut dakwaan JPU kepada kliennya itu lemah.
Baca Juga:Sidang Perdana Korupsi Sudewo Digelar Hari Ini, Ratusan Pendukung Kepung Pengadilan Tipikor
“Nanti didengar dulu keterangan saksi-saksi di bawah sumpah. Bisa jadi dalam BAP juga tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di hadapan persidangan di bawah sumpah. Kita dengarlah mulai minggu depan ya, siapa yang mendalilkan membuktikan,” tandasnya.
Kontributor : Eka Setiawan