Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!

Bupati nonaktif Pati, Sudewo, ajukan eksepsi atas dakwaan korupsi. Ia menilai penggabungan dua kasus dalam satu surat dakwaan cacat hukum dan minta dakwaan dinyatakan batal

Budi Arista Romadhoni
Senin, 22 Juni 2026 | 16:04 WIB
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Suasana Sidang Lanjutan Bupati Pati Nonaktif, Sudewo di Tipikor Semarang. Senin (22/6/2026). [Suara.com/Ilma Latif]
Baca 10 detik
  • Bupati Pati nonaktif, Sudewo, mengajukan nota keberatan atas dakwaan KPK di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 22 Juni 2026.
  • Tim kuasa hukum menilai dakwaan cacat hukum karena menggabungkan kasus suap proyek perkeretaapian dan korupsi perangkat desa Kabupaten Pati.
  • Sudewo didakwa menerima total suap serta gratifikasi miliaran rupiah terkait proyek infrastruktur dan penyalahgunaan wewenang pengisian jabatan perangkat desa.

SuaraJawaTengah.id - Sidang perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (22/6/2026) berlangsung sengit.

Melalui tim kuasa hukumnya, Sudewo resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap berkas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak Sudewo menilai komisi antirasuah telah melakukan kekeliruan fatal yang menabrak hukum acara pidana karena nekat menggabungkan dua klaster perkara korupsi yang berbeda total ke dalam satu surat dakwaan.

Dua kasus raksasa tersebut adalah dugaan suap gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat ia menjabat Anggota Komisi V DPR RI, serta dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang massal terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026.

Baca Juga:Vonis Mega Korupsi Rp1,3 T Sritex Ditunda! Hakim 'Curhat' Kewalahan: Kami Tak Ada Asisten

Dakwaan KPK Disebut Cacat Prosedur dan Dipaksakan!

Anggota tim kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menegaskan bahwa nota keberatan yang mereka layangkan hari ini belum menyentuh substansi atau pokok perkara, melainkan murni menargetkan cacat prosedur materi dakwaan yang disusun jaksa. Penggabungan dua kasus dinilai melanggar ketentuan Pasal 72 KUHAP.

"Dakwaan kasus DJKA dan dakwaan perangkat desa itu berbeda secara mendasar! Mulai dari kapasitas jabatan, ruang kewenangan, waktu kejadian (tempus delicti), lokasi perkara (locus delicti), aktor intelektual, objek perkara, saksi, alat bukti, hingga arah pemeriksaan," urai Aviv Dihan Kuntoro.

Menurut Aviv, kesamaan identitas Sudewo sebagai terdakwa tunggal tidak bisa dijadikan pembenaran hukum untuk menyatukan dua perkara yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali. Penggabungan paksa ini dikhawatirkan akan memicu bias dan mempersulit semua pihak selama pembuktian persidangan.

"Ini bukan hanya mempersulit pembelaan terdakwa, tapi juga akan menyulitkan majelis hakim. Memeriksa dua perkara yang sangat bertolak belakang tapi digabung jadi satu itu membingungkan. Ini pertama kalinya ada praktik penggabungan dua perkara semacam ini dalam sejarah tipikor. Kami meminta majelis hakim bersikap adil untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum" jelas Aviv.

Baca Juga:Melawan Balik Vonis Korupsi, Mbak Ita dan Suami Ajukan PK Berbekal Bukti Baru di PN Semarang

Dari Suap Proyek Kereta Api hingga Pemerasan Kades Rp2,6 Miliar

Berdasarkan berkas dakwaan KPK yang dibacakan pada sidang sebelumnya, nilai gabungan dari skandal korupsi Bupati nonaktif Pati ini terbilang fantastis.

Dalam klaster korupsi infrastruktur perkeretaapian, Sudewo didakwa menerima suap senilai Rp1,371 miliar terkait jatah proyek di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tidak berhenti di itu, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi ilegal senilai total Rp2,4 miliar, dengan rincian:

  • Uang tunai sebesar Rp2,3 milar dari pihak swasta atas nama Nur Widayat.
  • Sebilah keris pusaka jenis Nogososro senilai Rp15 juta.
  • Fasilitas peninggian dan perbaikan jalan di depan rumah pribadinya yang terletak di Kadipiro, Surakarta, senilai Rp150 juta.

Sementara itu, dalam klaster korupsi perangkat desa Pati tahun 2026, Sudewo didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan bernilai Rp2,495 milar (atau total akumulasi pemerasan mencapai Rp2,6 miliar jika dihitung bersama operator lapangan).

KPK menyebut Sudewo bekerja sama dengan tiga kepala desa di Pati yang kini ikut terseret menjadi tersangka, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Mereka diduga menodong para kepala desa lain dan calon perangkat dengan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per kursi.

"Terdakwa juga mengancam jika calon perangkat desa tidak mau menyetor uang, mereka akan ditinggal dan tidak akan ada lagi pengisian jabatan perangkat desa pada tahun berikutnya," sebut Jaksa KPK dalam dakwaannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini