- Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Tengah menerima laporan pengaduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan mencapai lima puluh persen.
- Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Tengah Mustafa Beleng menyatakan tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia pekerja.
- Dampak penahanan dokumen pendidikan tersebut mengakibatkan para mantan pekerja kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
"Kalau misalnya di sekolah ditahan mungkin karena belum bayar SPP. Tapi harus ada mekanisme komunikasinya. Jangan ditahan dulu. Harus ada akses informasi," katanya.
Ia menambahkan, sekolah perlu menjelaskan alasan penahanan ijazah kepada siswa maupun orang tua serta mencari solusi bersama, terutama apabila lulusan membutuhkan ijazah untuk melamar pekerjaan.
"Yang penting akses, karena itu hak orang. Yang jelas itu hak asasi orang. Tinggal harus disampaikan secara jelas sehingga jangan sampai timbul masalah, salah persepsi," pungkasnya.
Baca Juga:Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng