Baca 10 detik
- Polresta Solo memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 3,5 kilogram hasil pengungkapan kasus narkotika di Solo Raya pada Rabu, 5 Agustus 2026.
- Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan tindakan tegas aparat penegak hukum tersebut berhasil menyelamatkan masa depan jutaan generasi muda.
- Kapolresta Solo Kombes Pol. Catur C. Wibowo menegaskan penyidikan kasus peredaran narkotika senilai Rp3,5 miliar ini masih terus dikembangkan secara menyeluruh.
Menurutnya, setiap perkara memiliki pola jaringan yang berbeda sehingga membutuhkan pendalaman secara menyeluruh.
"Penindakan terhadap peredaran narkotika merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun kecanduan narkoba. Kami melaksanakan kegiatan ini untuk menjaga masyarakat, jangan sampai terkena atau kecanduan narkoba," pungkasnya.