Viral Boleh, Hoaks Jangan: Pakar Hukum hingga PWI Jateng Ungkap Efek Hukum Konten Misleading

Konten misleading lebih berbahaya dari hoaks dan dapat menjerat pembuat serta penyebarnya ke ranah hukum

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:24 WIB
Viral Boleh, Hoaks Jangan: Pakar Hukum hingga PWI Jateng Ungkap Efek Hukum Konten Misleading
Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana saat menyampaikan materi di FGD berjudul 'Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer'. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sejumlah narasumber menggelar diskusi hukum konten misleading media di Semarang pada Rabu, 13 Agustus 2026.
  • Konten kreator berpenghasilan wajib memiliki NIB dan terancam sanksi administratif hingga pidana UU ITE.
  • Diskominfo Semarang mencatat 34 temuan hoaks sepanjang 2026 yang memicu rencana pembentukan komunitas edukasi digital.

Ketua Genpi Semarang Andy Sigit Prabowo menjelaskan mengapa konten misleading cepat viral. Algoritma media sosial menyukai konten pemicu emosi tinggi.

Ditambah kebiasaan masyarakat yang sering share dulu sebelum cek. Dampaknya cukup serius seperti kepanikan massal, polarisasi, hingga rusaknya reputasi lembaga.

Tips Aman: Cek Dulu Baru Share

Para narasumber sepakat masyarakat harus cerdas digital. Formula yang dianjurkan melalui filter dengan cara lihat, cek, verifikasi kemudian baru share.

Baca Juga:Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance

Jika terlanjur membuat konten keliru, langkahnya adalah klarifikasi dan permintaan maaf. Jika diminta, konten sebaiknya dihapus.

"Digital marketing itu pisau bermata dua. Bisa membangun reputasi, bisa juga menghancurkan diri sendiri," tutup Andy.

Data Diskominfo Kota Semarang mencatat ada 34 temuan hoaks sepanjang 2026, dengan modus terbanyak pencatutan nama pejabat.

Wali Kota Semarang melalui Kadiskominfo Didik Dwi Hartono bahkan mengaku pernah jadi korban. Nama dan fotonya dicatut untuk meminta uang ke masyarakat.

"Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan," kata Didik.

Sebagai tindak lanjut, FGD ini menghasilkan rencana pembentukan komunitas "Gerakan Jaga Digital Indonesia" untuk edukasi berkelanjutan bagi para konten kreator, dengan mendorong kemanfaatan seperti pembuatan izin usaha bersama-sama, serta kolaborasi bisnis untuk tumbuh bersama.

Baca Juga:Ekspor Industri Jateng Melejit 41 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Justru Melambat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini