Mobil Tangki Berjalan dan Belasan Barcode: Modus Licik Mafia Subsidi Rugiikan Rp11 Miliar di Jateng

Polda Jateng bongkar penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Kebumen, Demak, & Sukoharjo. Modus: mobil modifikasi & sunting tabung, 4 tersangka diamankan, rugikan Rp11,2M.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 04 September 2026 | 18:52 WIB
Mobil Tangki Berjalan dan Belasan Barcode: Modus Licik Mafia Subsidi Rugiikan Rp11 Miliar di Jateng
Petugas menunjukkan barang bukti praktik penyalahgunaan solar dan gas LPG bersubsidi, di Markas Direktorat Reskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (4/9/2026). [Suara.com/Eka Setiawan]
Baca 10 detik
  • Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar penyalahgunaan subsidi energi di Kebumen, Demak, dan Sukoharjo.
  • Empat tersangka diamankan karena memodifikasi kendaraan dan memindahkan isi LPG subsidi demi meraup keuntungan.
  • Kasus penyelewengan berbagai komoditas energi tersebut ditaksir menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp11,2 miliar.

SuaraJawaTengah.id - Subsidi energi yang semestinya dinikmati masyarakat justru diduga dibajak menjadi ladang keuntungan oleh jaringan pelaku di Jawa Tengah.

Modusnya bukan sekadar membeli BBM subsidi dalam jumlah besar. Polisi menemukan kendaraan yang dimodifikasi menjadi “tangki berjalan”, penggunaan belasan pelat nomor dan barcode untuk mengakali pembelian, hingga praktik memindahkan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi agar bisa dijual dengan harga lebih tinggi.

Rangkaian pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah di sejumlah wilayah, yakni Kebumen, Demak, dan Sukoharjo.

Dari tiga perkara itu, polisi mengamankan empat tersangka. Nilai penyalahgunaan subsidi yang diungkap ditaksir mencapai lebih dari Rp11,2 miliar.

Baca Juga:Bansos Diputus Gara-gara Judol, Gubernur Ahmad Luthfi Turun Tangan Datangi Rumah Nenek Darmi

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan pola yang ditemukan menunjukkan adanya praktik yang telah dipersiapkan dan dilakukan secara berulang.

Tangki Mobil Disulap Jadi Penampung Solar

Salah satu kasus terungkap di SPBU 43.543.15 Kelapagada, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, pada 1 September 2026.

Petugas mencurigai sebuah Isuzu Panther yang berulang kali melakukan pengisian bio solar.

Kecurigaan itu berujung pada pemeriksaan kendaraan. Polisi menemukan mobil tersebut telah dimodifikasi dengan 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter.

Baca Juga:Antisipasi Gagal Panen! Pemprov Jateng Siapkan Asuransi 10 Ribu Hektar Sawah Lewat Jamkrida

Tangki modifikasi itu dilengkapi pompa elektrik sehingga solar yang dibeli dapat dipindahkan dari tangki kendaraan ke jeriken.

Namun yang membuat polisi semakin curiga bukan hanya modifikasi kendaraan.

Petugas juga menemukan 10 barcode BBM subsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan.

Perangkat tersebut diduga digunakan untuk melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU dengan identitas kendaraan yang berbeda.

“Saat diperiksa, kendaraan itu telah dimodifikasi dengan 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter,” kata Djoko di Semarang, Jumat (4/9/2026).

Menurut dia, pola tersebut menunjukkan adanya mekanisme yang sengaja disiapkan untuk mengumpulkan solar subsidi dalam jumlah besar.

“Modus itu menunjukkan adanya sistem distribusi yang telah dipersiapkan secara terorganisir untuk memperoleh dan memperdagangkan kembali bio solar subsidi,” ujarnya.

Polisi memperkirakan praktik di Kebumen telah berlangsung sejak Juni 2026 dengan volume penyalahgunaan sekitar 27.000 liter bio solar subsidi.

Nilai subsidinya ditaksir mencapai sekitar Rp390,25 juta.

Solar Nelayan Tak Semuanya Sampai ke Nelayan

Modus yang lebih besar ditemukan polisi di Kabupaten Demak.

Pengungkapan dilakukan pada Mei 2026. Kali ini, pelaku menggunakan truk Toyota Dyna bernomor polisi H 9306 QG yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas sekitar 6.000 liter.

Saat diperiksa, truk tersebut ditemukan membawa sekitar 2.000 liter bio solar subsidi, lengkap dengan alat ukur dan pompa.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum solar kembali dipasarkan.

Menurut Djoko, pelaku memperoleh bio solar menggunakan surat rekomendasi nelayan.

Namun solar yang diperoleh tidak seluruhnya disalurkan kepada kelompok yang berhak.

“Tersangka memperoleh bio solar dengan surat rekomendasi nelayan, kemudian mengumpulkannya di gudang. Sebagian disalurkan kepada nelayan, sedangkan sisanya dijual ke pihak yang tidak berhak menggunakan tangki modifikasi itu,” jelasnya.

Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025.

Estimasi nilai penyalahgunaan subsidi dalam perkara Demak mencapai Rp3,46 miliar.

Kasus ini menunjukkan celah distribusi subsidi tidak hanya terjadi di tingkat pembelian di SPBU, tetapi juga dapat berlanjut ke tahap penampungan hingga penjualan kembali.

LPG Subsidi “Disuntik” Jadi Barang Nonsubsidi

Pola pembajakan subsidi juga ditemukan pada komoditas energi lainnya.

Di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, polisi menggerebek lokasi yang diduga digunakan untuk praktik pemindahan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi pada 2 September 2026.

Modusnya berbeda, tetapi tujuannya sama: mendapatkan keuntungan dari selisih harga.

LPG subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi. Setelah itu, produk tersebut dipasarkan sebagai LPG nonsubsidi.

“LPG subsidi dipindahkan ke non-subsidi dan dipasarkan sebagai LPG non-subsidi untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga, modus tersebut dilakukan berulang dan terorganisir,” kata Djoko.

Polisi menduga LPG subsidi tersebut diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu.

Praktik yang diduga berlangsung sejak tahun lalu itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,96 miliar.

Empat Tersangka, Satu Disebut Pemain Besar

Dari tiga lokasi pengungkapan tersebut, Polda Jateng menetapkan dan mengamankan empat tersangka.

Satu tersangka berasal dari perkara Kebumen, satu dari Demak, sementara dua lainnya terkait perkara LPG subsidi di Sukoharjo.

Djoko menyebut salah satu tersangka dalam kasus Sukoharjo memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

Tersangka tersebut diduga bukan hanya terlibat dalam operasional, tetapi juga berperan sebagai penyandang dana.

Karena itu, polisi menilai tersangka tersebut masuk kategori “pemain besar” dalam praktik penyalahgunaan subsidi tersebut.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kontributor : Eka Setiawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak