- Polda Jateng menangani 722 kasus kekerasan perempuan dan anak serta perdagangan orang selama Januari hingga Agustus 2026.
- Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak mendominasi dengan 188 laporan atau sekitar 26 persen dari total perkara.
- Polrestabes Semarang mencatatkan jumlah penanganan perkara tertinggi di Jawa Tengah dengan total 60 kasus tercatat.
“Kami juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak agar selain penegakan hukum, hak dan kebutuhan korban tetap mendapatkan perhatian,” ujar Nunuk.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Besarnya jumlah perkara yang ditangani membuat upaya pencegahan dan keberanian masyarakat untuk melapor menjadi penting.
Nunuk mengajak masyarakat tidak menutup mata apabila mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Baca Juga:Ahmad Luthfi Tinjau TPA Putri Cempo, Pemadaman dan Perlindungan Warga Menjadi Prioritas
“Kami mengajak masyarakat berani melapor bila mengalami atau mengetahui ada kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Menurut dia, perlindungan terhadap kelompok rentan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum.
Diperlukan keterlibatan masyarakat, keluarga, lingkungan, serta instansi terkait untuk mencegah kekerasan sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan.
Data 722 perkara sepanjang delapan bulan 2026, dengan 188 kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, menjadi gambaran bahwa persoalan kekerasan terhadap kelompok rentan masih membutuhkan perhatian serius di Jawa Tengah.
Kepolisian pun mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, berani bersuara, dan segera melaporkan dugaan kekerasan agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Baca Juga:Fakta Baru Mozza: Dibunuh Sehari Setelah Hilang, Dibuang di Tol Jangli hingga Tersangka Diciduk