- Pemerintah dan DPR ditargetkan merampungkan undang-undang ketenagakerjaan baru paling lambat pada 31 Oktober 2026.
- Akademisi Petra Mahy mengingatkan percepatan legislasi tidak boleh mengabaikan bukti empiris dan kondisi dunia kerja.
- Peringatan tersebut disampaikan dalam konferensi ICOLGAS 2026 di Purwokerto yang diselenggarakan Universitas Jenderal Soedirman.
Pekerja dapat mencari dukungan dari tokoh agama, tokoh tradisional, legislator di tingkat daerah maupun pusat, hingga menggunakan demonstrasi dan kampanye media sosial. Mereka juga dapat menyampaikan pengaduan kepada lembaga negara seperti Ombudsman dan Komnas HAM.
Menurut Petra, fenomena tersebut menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan bekerja dalam ruang sosial yang lebih kompleks dibandingkan sekadar hubungan antara aturan tertulis dan penegakan sanksi.
Karena itu, studi mengenai kearifan lokal dinilai penting untuk membantu negara merancang instrumen penegakan hukum sekaligus mekanisme penyelesaian perselisihan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Studi empiris yang kaya tentang kearifan lokal dapat membantu merancang penegakan hukum dan proses penyelesaian sengketa yang mencerminkan praktik nyata di masyarakat,” kata Petra.
Baca Juga:Jateng Diibaratkan Gadis Cantik, Exco PSSI Khairul Anwar Siap Maju Calonkan Diri Pimpin PSSI Jateng
Petra mengangkat penelitian empiris mengenai kearifan lokal sebagai pendekatan untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs dalam ICOLGAS 2026.
Konferensi yang digelar secara hibrida tersebut diikuti lebih dari 200 peserta dari Indonesia, Malaysia, India, Australia, dan Jepang. Sebanyak 120 makalah dipresentasikan dalam forum yang membahas penguatan kolaborasi riset di bidang hukum, tata kelola pemerintahan, dan keadilan sosial.