- Polda Jateng menangani 722 kasus kekerasan perempuan dan anak serta perdagangan orang selama Januari hingga Agustus 2026.
- Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak mendominasi dengan 188 laporan atau sekitar 26 persen dari total perkara.
- Polrestabes Semarang mencatatkan jumlah penanganan perkara tertinggi di Jawa Tengah dengan total 60 kasus tercatat.
SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah menunjukkan persoalan serius. Dalam delapan bulan pertama 2026, Polda Jateng bersama jajarannya menangani 722 perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang.
Dari jumlah tersebut, 188 laporan merupakan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak. Angka itu menjadi perkara yang paling dominan dalam penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Nunuk Setyowati mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak menjadi salah satu perhatian utama kepolisian.
“Ada 188 laporan polisi tentang tindak persetubuhan terhadap anak,” kata Nunuk di Semarang, Senin (7/9/2026).
Baca Juga:Ahmad Luthfi Tinjau TPA Putri Cempo, Pemadaman dan Perlindungan Warga Menjadi Prioritas
Jika dibandingkan dengan total 722 perkara yang ditangani, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak mencapai sekitar 26 persen. Artinya, hampir satu dari setiap empat perkara yang masuk dalam penanganan Polda Jateng dan jajaran berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak.
Perdagangan Orang Capai 14 Kasus
Selain kekerasan terhadap perempuan dan anak, kepolisian juga menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk kejahatan terhadap pekerja migran.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat 14 kasus perdagangan manusia dan kejahatan terhadap pekerja migran yang ditangani.
Nunuk menilai kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah bertambahnya korban, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri.
Baca Juga:Fakta Baru Mozza: Dibunuh Sehari Setelah Hilang, Dibuang di Tol Jangli hingga Tersangka Diciduk
Masyarakat diminta memastikan setiap tawaran pekerjaan, khususnya ke luar negeri, melalui jalur resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Semarang Tertinggi 60 Kasus
Jika dilihat berdasarkan wilayah penanganannya, Polrestabes Semarang mencatat jumlah perkara terbanyak dengan 60 kasus.
Data tersebut menunjukkan persoalan perlindungan perempuan dan anak tidak hanya menjadi isu di wilayah tertentu, tetapi tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Kepolisian menyatakan penanganan ratusan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan perempuan dan anak mendapatkan perlindungan, pemenuhan hak, serta kepastian hukum.
Namun, penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada proses hukum terhadap pelaku. Kondisi dan kebutuhan korban juga menjadi perhatian dalam proses pendampingan.