- KP dan KBP PSSI Jateng menunda tahapan Kongres Luar Biasa Pemilihan pada 8 Oktober 2026 akibat pengunduran diri anggota komite.
- Sekretariat Asprov PSSI Jateng tetap menerbitkan undangan pemilihan sehingga memicu permintaan klarifikasi resmi dari para pemilik suara.
- KP dan KBP melaporkan masalah tata kelola pemilihan tersebut kepada PSSI Pusat serta Komite Etik PSSI.
SuaraJawaTengah.id - Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI Jawa Tengah mengambil sikap tegas terkait rencana Kongres Luar Biasa Pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober 2026.
KP dan KBP menegaskan tahapan pemilihan belum dapat dilanjutkan dan harus ditunda setelah sejumlah anggota komite mengundurkan diri hingga berdampak pada keberlangsungan organ penyelenggara pemilihan.
Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah pemilik suara atau voters, yang terdiri atas Askab/Askot dan klub anggota PSSI Jateng, mempertanyakan adanya undangan pemilihan 8 Oktober yang mereka terima.
Padahal, sebelumnya KP dan KBP telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Nomor SKEP/06/KP-KBP/PSSI-JTG/IX-2026 tertanggal 23 September 2026 yang menetapkan penundaan tahapan pemilihan.
Baca Juga:Deretan 5 Gubernur Hadiri Apel Akbar, 243 Ribu 'Hansip Reborn' Resmi Dikumpulkan di Jateng!
Dua hari kemudian, tepatnya 25 September 2026, Sekretariat Asprov PSSI Jateng menerbitkan surat undangan Kongres Luar Biasa Pemilihan yang meminta para voters hadir dalam agenda pemungutan suara pada 8 Oktober 2026.
Perbedaan dua dokumen tersebut kemudian membuat para pemilik suara meminta kejelasan mengenai status tahapan pemilihan.
Dalam surat permohonan klarifikasi tertanggal 26 September 2026, para voters menyatakan kepastian informasi penting untuk mencegah munculnya spekulasi serta memastikan proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan organisasi.
Menanggapi persoalan itu, KP dan KBP PSSI Jateng menerbitkan surat klarifikasi Nomor 04/KP/PSSI-JTG/IX/2026 tertanggal 29 September 2026.
Surat tersebut ditandatangani Ketua KP PSSI Jateng Umy R. Selunawati, S.H., M.H., dan Ketua KBP PSSI Jateng Indra Setyawan, S.H.
Baca Juga:Pasar Otomotif Jateng Menguat, Astra Financial Perluas Akses Pembiayaan di GIIAS Semarang
Dalam penjelasannya, KP dan KBP menyampaikan bahwa pengunduran diri sejumlah anggota komite menyebabkan organ pemilihan tidak lagi memenuhi kuorum sebagaimana ketentuan dalam Kode Pemilihan PSSI Jateng Edisi 2020.
Harus Lewat Kongres Biasa
KP dan KBP juga menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat diselesaikan dengan pengisian anggota komite secara sepihak oleh pengurus eksekutif Asprov PSSI Jateng.
Menurut mereka, mekanisme pengangkatan dan pengesahan komite baru harus mengikuti ketentuan dalam Kode Pemilihan PSSI Jateng.
KP-KBP merujuk pada Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 4 ayat (2) yang mengatur mekanisme pengangkatan serta pengesahan anggota komite.
Dengan demikian, tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menggelar Kongres Biasa PSSI Jawa Tengah untuk melakukan pengisian dan pengesahan komite pemilihan.