- Badan Gizi Nasional menghentikan operasional tujuh SPPG di Kabupaten Kudus mulai Minggu malam.
- Penghentian sementara terjadi karena ketidaksesuaian data penerima manfaat antara Dapodik dan sistem Badan Gizi Nasional.
- Langkah penertiban administrasi ini bertujuan memvalidasi data dan bukan merupakan sanksi pemberhentian secara permanen.
SuaraJawaTengah.id - Operasional tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penghentian tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi dan validasi data penerima manfaat program makan bergizi.
Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kabupaten Kudus Wahyu Widodo mengatakan penghentian operasional mulai dilakukan sejak Minggu malam dan masih berlangsung pada Senin. Namun, penghentian tersebut dipastikan bukan merupakan sanksi pemberhentian secara permanen.
“Penghentian tersebut bersifat sementara, menyusul adanya aturan baru dari BGN terkait validasi dan rekonsiliasi data penerima manfaat. Kami pastikan tidak ada yang diberhentikan secara permanen karena saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi,” kata Wahyu di Kudus, Senin (5/10/2026).
Persoalan utama muncul karena terdapat ketidaksesuaian data penerima manfaat antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan sistem pendataan yang digunakan BGN.
Baca Juga:Ramai Surat Edaran Propam, Polda Jateng Pastikan Polisi Pengelola SPPG Tak Kebal Pemeriksaan
Sejumlah nomor induk sekolah disebut belum masuk atau belum terinput dalam sistem BGN. Akibatnya, penerima manfaat yang sebenarnya tercatat di lapangan justru tidak terbaca dalam sistem BGN.
“Misalnya penerima manfaatnya ada 100 atau 1.000, kalau nomor induk sekolahnya tidak ada di sistem BGN, maka datanya terbaca nol,” jelasnya.
Kondisi tersebut kemudian membuat operasional tujuh SPPG harus dihentikan sementara sampai proses administrasi dan perbaikan data selesai.
Wahyu berharap proses pembenahan dapat segera dituntaskan sehingga operasional SPPG bisa kembali berjalan.
“Harapannya satu hari ini selesai,” ujarnya.
Baca Juga:Dulu Banjir dan Dinding Rapuh, Kini Rumah Kuli Bangunan di Kudus Ini Nyaman Ditempati
Namun, apabila proses perbaikan data belum rampung, pihak SPPG akan berkoordinasi dengan koordinator wilayah (Korwil) dan pihak regional untuk menyelesaikan persoalan administrasi tersebut.
Bukan Sanksi Permanen
Wahyu kembali menegaskan bahwa penghentian tujuh SPPG di Kudus bukan berarti mitra tersebut diberhentikan secara permanen.
Menurutnya, langkah BGN lebih berkaitan dengan penertiban administrasi dan memastikan data penerima manfaat telah sesuai sebelum pelayanan kembali berjalan.
“Tidak ada sanksi pemberhentian permanen. Ini lebih kepada proses administrasi dan validasi data penerima manfaat,” tegasnya.
Koordinator SPPG Kudus Febria Suryaningrum juga membenarkan adanya tujuh SPPG yang untuk sementara tidak beroperasi.