- KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus korupsi pada Jumat, 16 Oktober 2026.
- Hamenang diduga menerima fee lebih dari Rp2 miliar dari kontraktor untuk membayar utang Pilkada 2024.
- KPK juga menetapkan Ahmad Luthfi dan Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026 dengan mengamankan Hamenang, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya.
Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi. Kelimanya meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK yang diduga berkaitan dengan pengondisian audit.
Pengungkapan dugaan pembayaran utang pilkada dari uang yang diterima melalui pihak swasta menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut. Penyidikan KPK selanjutnya diperlukan untuk mengurai aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kaitan antara penerimaan uang dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Klaten.
Baca Juga:Kepala BPK Jateng Ikut Terjaring OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1 Miliar
Kasus ini sekaligus menempatkan transparansi pembiayaan politik dan akuntabilitas pengadaan pemerintah daerah sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian. Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.