- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten pada Kamis, 15 Oktober 2026.
- Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Hamenang dan sejumlah pihak terjaring dalam operasi tangkap tangan yang ke-23 sepanjang tahun 2026.
- Polresta Klaten hanya membantu menyediakan sarana dan pengamanan, sementara materi perkara belum dijelaskan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten, Kamis (15/10/2026).
Pemeriksaan tersebut berlangsung setelah Hamenang dilaporkan terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK.
Kapolresta Klaten Komisaris Besar Polisi Ari Cahya Nugraha membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap Bupati Klaten tersebut.
“Sampai hari ini terkonfirmasi demikian. Namun, saya juga belum ketemu karena saya tidak mau mengganggu tim yang sedang bekerja. Kami hanya menyediakan tempat dan melaksanakan pengamanan terbuka,” kata Ari melansir ANTARA.
Baca Juga:Minta Maaf ke Warga Cilacap, Bupati Nonaktif Syamsul Auliya Rachman Bantah Terlibat Pengumpulan THR
Ari mengatakan, Polresta Klaten mendukung pelaksanaan pemeriksaan dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan tim KPK. Pihaknya juga melakukan pengamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Polresta Klaten memberikan dukungan kepada teman-teman KPK untuk dapat melaksanakan pemeriksaan di Mapolresta Klaten,” ujarnya.
Meski membenarkan pemeriksaan tersebut, Ari belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan penanganan perkara karena prosesnya masih berlangsung.
Sebelumnya, KPK dilaporkan melakukan OTT terhadap Hamenang dalam operasi yang disebut sebagai OTT ke-23 sepanjang 2026.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak turut diamankan, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dan pihak swasta.
Baca Juga:BRI-KPK Siapkan Agen Perubahan Antikorupsi lewat PELOPOR 2026
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lebih lanjut dalam keterangan yang tersedia mengenai perkara yang mendasari OTT tersebut maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan.