Gebrakan Mbah Condro! Polresta Solo Ungkap Jaringan Eksploitasi Anak, 14 Tersangka Diciduk

Polresta Solo membongkar jaringan prostitusi daring yang mengeksploitasi 4 anak di bawah umur. Sebanyak 14 tersangka, termasuk operator dan mucikari, berhasil diamankan.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:57 WIB
Gebrakan Mbah Condro! Polresta Solo Ungkap Jaringan Eksploitasi Anak, 14 Tersangka Diciduk
Kapolresta Solo AKBP Condro Sasongko (tengah) menunjukkan barang bukti dalam ungkap aksus dugaan jaringan prostitusi daring yang mengeksploitasi anak di bawah umur di Mapolresta Solo, Selasa (27/10/2026). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Baca 10 detik
  • Polresta Solo mengungkap jaringan prostitusi daring anak dan mengamankan 14 tersangka pada Selasa 27 Oktober 2026.
  • Petugas menyelamatkan empat anak korban eksploitasi dan menitipkan sebagian korban ke Dinas Sosial untuk pemulihan psikologis.
  • Para tersangka terancam hukuman penjara berlapis dari tiga hingga 15 tahun berdasarkan ketentuan undang-undang berlaku.

SuaraJawaTengah.id - Polresta Solo mengungkap dugaan jaringan prostitusi daring yang mengeksploitasi anak di bawah umur di Kota Solo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri atas 13 operator aplikasi dan seorang mucikari, serta menyelamatkan empat anak berusia 15–17 tahun yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.

Pengungkapan ini menyoroti dugaan praktik perdagangan dan eksploitasi anak melalui aplikasi daring yang oleh para pelaku digunakan untuk menawarkan jasa seksual.

"Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar 10 bulan hingga satu tahun, dengan lokasi transaksi di sejumlah hotel yang berpindah-pindah," kata Kapolresta Solo AKBP Condro Sasongko dalam rilis di Mapolresta Solo, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga:Video Remaja Acungkan Celurit di Underpass Joglo Viral, Polisi Amankan Dua Pelajar

Sosok yang akrab disapa Mbah Condro itu memaparkan, leempat korban diketahui telah putus sekolah. Setelah diselamatkan, dua di antaranya dititipkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan dan pemulihan psikologis. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu pemulihan korban yang diduga mengalami eksploitasi seksual.

Dia memaparkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan aplikasi daring yang disebut sebagai aplikasi "hijau" untuk menawarkan korban kepada calon pelanggan. Para korban dijanjikan penghasilan bulanan berkisar Rp 5 juta hingga Rp 5,5 juta.

"Sementara itu, tarif yang dikenakan kepada pelanggan rata-rata mencapai Rp 300 ribu untuk setiap transaksi. Praktik tersebut diduga menjadi bagian dari mekanisme eksploitasi yang melibatkan sejumlah pihak dengan peran berbeda, mulai dari operator aplikasi hingga mucikari," jelas dia.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengoperasikan aplikasi, alat kontrasepsi, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.

Condro menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Baru Masuk Masa Transisi, TPA Putri Cempo Kembali Terbakar, Polisi Kerahkan Water Cannon

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, para pelaku terancam hukuman penjara dengan rentang ancaman yang disebutkan mulai dari minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun, bergantung pada pasal yang diterapkan dan peran masing-masing tersangka.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

Selain proses hukum terhadap para tersangka, penanganan korban menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara ini.

"Pendampingan sosial dan pemulihan psikologis diperlukan agar anak-anak yang diselamatkan dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan memperoleh hak-haknya," tegas Condro.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak